oleh

Permenaker No 2/2022 Berlaku 4 Mei 2022, Ida Fauziyah: Silakan Uji Materiil ke MA

JAKARTA–Meski Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai protes dari kalangan aktivis dan buruh, namun pemerintah ngotot akan memberlakukan aturan tersebut mulai 4 Mei 2022.

Menaker Ida Fauziyah dalam rilisnya di portal kemenaker menyebutkan, ia menghormati adanya pihak yang mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA).

“Uji meteriil merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin UUD NRI 1945 dan merupakan bagian dari dinamika demokrasi,” kata Ida Fauziyah.

Hanya saja, sambungnya, karena Permenaker 2/2022 telah diundangkan, maka Kemnaker memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakan Permenaker 2/2022 hingga ada keputusan MA yang memutuskan sebaliknya.

Baca Juga:   Karyawan Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Siap-siap Terima BSU 2022, Ini Jadwal dan Syaratnya

Ida Fauziyah menegaskan pelaksanaan Permenaker 2/2022 mulai berlaku 4 Mei 2022. Ia beralasan itu bukan untuk kepentingan Pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan.

“Permenaker ini semata-mata untuk memperkuat pelaksanaan Program JHT sehingga manfaatmya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta yaitu pekerja/buruh. Apakah ada jaminan uang pekerja tersedia saat peserta klaim manfaat JHT saat memasuki usia 56 tahun?” katanya.

Ida Fauziyah menjelaskan berdasarkan UU BPJS, pengelolaan dana di BPJS, termasuk Investasi, diawasi oleh pengawas eksternal dan pengawas internal. Pengawas eksternal yakni DJSN, OJK mupun BPK. Sementara pengawas internal dilakukan oleh Dewan Pengawas yang anggotanya terdiri dari unsur pekerja, pemberi kerja, ahli, dan pemerintah (Kemenaker dan Kemenkeu); dan Satuan Pengawas Internal.

Baca Juga:   Karyawan Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Siap-siap Terima BSU 2022, Ini Jadwal dan Syaratnya

Meski dana haji dipakai oleh pemerintah meski sebelumnya dana itu bukan untuk dipakai pemerintah, namun Ida Fauziyah meyakinkan kalau dana JHT ini tidak akan dipakai oleh pemerintah. Namun, ia tidak menyebut jaminan apa kalau dana ini tidak akan dipakai oleh pemerintah.

“Dana JHT pekerja dipastikan tetap aman dan dikelola secara transparan dan prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif. Yakni minimal setara rata-rata bunga deposito counter rate Bank Pemerintah,” katanya.

“Tidak benar dana ini akan dipakai pemerintah. Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain; dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Baca Juga:   Karyawan Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Siap-siap Terima BSU 2022, Ini Jadwal dan Syaratnya

Ida Fauziyah mengatakan selama masih aktif bekerja atau telah berhenti kerja, tetapi belum berusia 56 tahun, maka dapat mengajukan pengambilan JHT. Sebagian sebanyak 10 persen (keperluan persiapan pensiun) atau 30 persen dari saldo JHT-nya (untuk keperluan pengambilan rumah) dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 Tahun pada Program JHT.

“Pengambilan JHT sebagian paling banyak 1 kali selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan baik fisik di Kantor Cabang, layanan elektronik (online) lewat Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) atau aplikasi digital Jamsostek Mobile (JMO), ” katanya. (*/arl-Elzanews)

Berita Lainnya