oleh

Sempadan Pantai Buleleng Terkikis Satu Kilometer Akibat Cuaca Ekstrem

SINGARAJA– Sepanjang satu kilometer pesisir Buleleng teridentifikasi mengalami pengikisan (abrasi), akibat cuaca ekstrim yang menerjang pada Januari-Februari ini.

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng telah melakukan pendataan dan selanjutnya akan bersurat ke Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida untuk ditindaklanjuti.

Kepala Dinas PUTR Buleleng I Putu Adiptha Eka Putra, Kamis (18/2/2021) mengatakan, bencana abrasi rutin terjadi setiap tahun pada puncak musim penghujan.

Kerusakan pesisir Buleleng akibat terkikis gelombang pasang, menyebabkan sejumlah batu armor mengalami kerusakan.

Gelombang pasang juga menjebol jalan kabupaten di Lingkungan Kayubuntil Barat Kelurahan Kmapung Anyar, Kecamatan Buleleng. Kerusakan lain juga terpantau di sejumlah titik.

Seperti di pantai Camplung Kelurahan Banyuasri, Kampung Anyar, Kampung Bugis di Kecamatan Buleleng, pantai Lovina, pantai Seririt, pantai di Kecamatan Sawan, Gerokgak hingga sejumlah pantai di Kecamatan Tejakula.

Baca Juga:   Ratusan Burung Pipit Berjatuhan dan Mati di Halaman Balai Kota Cirebon

Menurutnya, abrasi tahun ini memang cukup parah jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Cuaca ekstrem, terutama gelombang pasang yang berdampak abrasi ada siklus lima tahunan. Itu datang tahun ini.

“Setelah kami hitung, bencana abrasi di pesisir Buleleng sepanjang seribu meter batu armor di pinggir pantai hancur. Kami sedang data dan akan bersurat ke BWS sebagai pihak yang berwenang,” jelas Adiptha.

Penanganan kerusakan batu penahan gelombang itu akan ditangani langsung oleh BWS-Bali Penida.

Dinas PUTR Buleleng hanya membantu memfasilitasi pendataan dan pelaporan kepada instansi terkait. Menurut Kadis Adiptha kerugian akibat abrasi ini diperkirakan mencapai Rp 20 miliar untuk satu kilometer batu armor.

Baca Juga:   Prajurit KRI Selamatkan Nelayan Hanyut Akibat Cuaca Ekstrem

Gelombang pasang yang mengikis pesisir Buleleng tahun ini juga berdampak dan mengancam sejumlah warga yang bermukim di dekat garis pantai.

Adiptha pun tak memungkiri lima tahun belakangan banyak pula pengusaha yang mendirikan bangunan di pinggir pantai, untuk café, maupun tempat nongkrong.

Padahal, ada aturan sepadan pantai yang mereka langgar yang diikuti dengan pembangunan tanpa izin.

Adiptha menjelaskan, beberapa di antara warga memang agak bandel. Mereka membangun di bibir pantai.

Misalnya, bagunan-bangunan di Pantai Penimbangan, Pantai Camplung ada pedagang dan café, tanpa izin semua.

“Alam punya toleransi, tetapi ada masanya juga, sehingga harus diamankan sepadan pantainya. Ketika terjadi bencana, agar tidak saling menyalahkan, tetap harus bisa memelihara alam,” jelas Kadis Adiptha.

Baca Juga:   Lebih 3.000 Rumah Warga Medan Tergenang, Pihak BNPB Bilang Begini

Menurutnya sejumlah masyarakat memang sering mencuri kesempatan membangun rumah atau tempat nongkrong hingga kafe di sempadan pantai.

Padahal pemerintah dari awal telah mengamankan sempadan pantai. Hal itu, kata Adiptha, untuk melindungi masyarakat pesisir saat pasang maksimal. Saat gelombang titik terjauh, seperti siklus 5 dan 10 tahunan yang tidak bisa diprediksi.

Meskipun di luar siklus gelombang pasang maksimal itu, radius 300 meter dari garis pantai di Buleleng aman untuk beraktivitas.

Dinas PUTR mengaku akan turun juga bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk menertibkan bangunan di sepadan pantai di Buleleng. (*/cr8)

sumber : nusabali.com

Komentar

Berita Lainnya