oleh

Sindikat Pupuk Bersubsidi Terbongkar di Lombok Tengah

PRAYA–Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Lombok Tengah berhasil membongkar sindikat pupuk bersubsidi. Barang bukti 4 ton pupuk bersubsidi diamankan.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra Permana menyampaikan, tumpukan pupuk bersubsidi tersebut diamankan karena diduga disalahgunakan penyalurannya, yakni dijual di luar ketentuan yang berlaku oleh oknum pengecer kepada kelompok tani lain di luar wilayah Janapria.

“Pupuk bersubsidi itu diamankan sekitar 57 karung atau setara dengan 4 ton,” kata Agus.

Dijelaskan, pupuk bersubsidi ini terdiri dari dua jenis di antaranya pupuk NPK PHONSKA dan pupuk ZA. Pupuk tersebut berstatus subsidi pemerintah yang diperuntukkan kepada kalangan petani. Namun dalam penyalurannya pupuk bersubsidi ini justru disalahgunakan.

“Pupuk dijual oleh oknum pengecer kepada kelompok tani diluar wilayahnya,” jelas Kasat Reskrim.

Dalam kasus ini, lanjut Agus pihak Polres Lombok Tengah baru menetapkan satu orang oknum pengecer Hj NA (50) sebagai tersangka. Hj Na merupakan warga Desa Janapria, Kecamatan Janapria.

Baca Juga:   Banpres PUM Kembali Dipersoalkan di Lombok Tengah

“Barang bukti pupuk sudah kita amankan di Mako Polres Lombok Tengah, berikut dua kendaraan yang digunakan untuk mengakut yakni R4 Daihatsu Grand Max pic uap DR 8242 SE dan Mitsubishi L300 pic up DR 8225 VH,” pungkas Agus.

Untuk tersangka akan dikenakan pasal 6 ayat (1) huruf b UU R.I No. 7 tahun 1955 ttg TP Ekonomi Jo pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Permendag R.I No. 15/M/DAG/PER/4/2013 ttg Pengadaan dan Penyalurn Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Baca Juga:   Banpres PUM Kembali Dipersoalkan di Lombok Tengah

Sebelumnya, barang bukti pupuk bersubsidi diamankan di Jalan Raya Montong Gamang, Desa Loang Maka, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah. Kamis (14/1/21). (sn/h)

Komentar

Berita Lainnya