oleh

Gubernur Babel Atasi Polemik KIP Dengan Tujuh Langkah, Ini Daftarnya

BABEL–Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman mengatakan, telah menyiapkan beberapa upaya untuk mengatasi polemik Kapal Isap Produksi (KIP) di perairan Bumi Serumpun Sebalai ini.

Salah satu di antaranya, yakni menghentikan aktivitas pertambangan, apabila memang terbukti merusak lingkungan dan berdampak buruk bagi masyarakat terutama para nelayan.

“Atas dasar tersebut, kami PBabel harus segera menetapkan langkah-langkah yang komprehensif untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Ini juga sebagai bentuk responsif Pemprov Babel terkait aktivitas tambang di Babel, yang menjadi sorotan Komisi IV DPR RI yang sempat melakukan kunjungan ke beberapa lokasi pertambangan yang banyak mendapat penolakan dari masyarakat setempat,” kata Erzaldi, Sabtu (19/12/2020).

Erzaldi menuturkan, ada tujuh poin penting dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI bersama stakeholder terkait beberapa waktu lalu.

Dari jumlah tersebut, empat poin diantaranya merupakan kesepakatan yang mencakup penghentian aktivitas tambang.

“Intinya, kita ingin Provinsi Babel menjadi kondusif. Usaha pertambangan dapat terus dilakukan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan sehingga, nelayan bisa terus menangkap ikan. Saya yakin ketika hal ini bisa dijalankan dengan baik maka, akan tercipta kondisi yang kondusif,” tandasnya.

Berikut tujuh poin penting RDP dengan Komisi IV DPR RI

1. Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah Pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pemerintah Daerah Gubernur Kepulauan Babel, Bupati Bangka, dan Bupati Bangka Barat untuk melakukan penghentian kegiatan operasional Kapal Isap Produksi (KIP) di perairan Pulau Bangka, terutama Perairan Air Kantung, Perairan Pantai Matras, Perairan Pantai Muntok, dan perairan lainnya yang dilakukan oleh PT Timah Tbk. dan mitra kerjanya serta perusahaan lainnya, yang terbukti berdampak kerusakan lingkungan ekosistem perairan dan merugikan masyarakat/nelayan sekitar, sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku kegiatan operasional Kapal Isap Produksi (KIP) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang terindikasi melakukan tindak pidana perusakan lingkungan ekosistem perairan, sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Komisi IV DPR RI meminta Gubernur Kepulauan Babel, Bupati Bangka, dan Bupati Bangka Barat untuk saling berkoordinasi dan melakukan konsultasi dengan Pemerintah Pusat, Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam pembangunan break water dan menyelesaikan permasalahan kerusakan lingkungan berupa sedimentasi pasir laut di muara Air Kantung dan Perairan Muntok akibat kegiatan operasional Kapal Isap Produksi (KIP) penambangan timah di Pantai Sungai Liat, Kabupaten Bangka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

4. Komisi IV DPR RI meminta Gubernur Kepulauan Babel untuk melakukan evaluasi terhadap pemberian izin lingkungan kegiatan penambangan timah di seluruh Kepulauan Bangka Belitung, terutama di Perairan Pantai Matras di Kabupaten Bangka yang merupakan daerah pariwisata dan Perairan Pantai Muntok di Kabupaten Bangka Barat yang merupakan daerah perairan budi daya. Selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta Gubernur Kepulauan Babel untuk melakukan revisi Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Babel.

5. Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah untuk melakukan evaluasi atas kinerja PT Timah Tbk. terkait laporan keuangan yang menunjukkan kerugian perusahaan selama dua tahun berturut-turut serta permasalahan lingkungan dan sosial dengan masyarakat/nelayan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selanjutnya, Komisi IV DPR RI sepakat untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) mengenai Kerusakan Lingkungan dan Sosial.

6. Komisi IV DPR RI mendorong Gubernur Kepulauan Bangka Belitung agar berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap enam Ketua Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka dan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap satu orang PNS yang menjadi tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen terkait gugatan class action atas dugaan Pencemaran Lingkungan oleh Pabrik Pengolahan Ubi Kasesa PT Bangka Asindo Asri.

7. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah Daerah, Gubernur Gubernur Kepulauan Babel dan Bupati Bangka untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan operasioanal Pabrik Pengolahan Ubi Kasesa PT. Bangka Asindo Asri terkait pencemaran lingkungan serta meminta Pemerintah Daerah untuk mendorong PT Bangka Asindo Asri untuk melakukan pemberdayaan masyarakat di sekitar Pabrik Pengolahan Ubi Kasesa. (ob)

Komentar

Berita Lainnya