oleh

FNN Sudah Mendaftar ke Dewan Pers, Harusnya yang Dipanggil Penanggung Jawabnya

JAKARTA–Bareskrim Polri menyurati Dewan Pers terkait status perusahaan media Forum News Network (FNN) dan kewartawanan Edy Mulyadi. Edy diperiksa sehubungan video investigasinya soal penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek.

Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun menyebut FNN sudah mendaftar dengan nama media Forum News Network, nomor id registrasi 12860, status melengkapi dokumen per 18 Desember 2020. Mulai mendaftar 1 Oktober 2019.

FNN juga sudah mengisi data  aplikasi dengan badan hukum:
PT Forum Adil Mandiri, Nama Penanggung jawab:
Djony Edward, Nomor UKW: 1610-PWI/WU//DP/1/2012/29/03/69.

Nama pemimpin redaksi: Mangarahon Dongoran, Nomor UKW: 1683-PWI/WU//DP/III/2012/20/07/63. Serta alamat redaksi: Jalan Majapahit No 26 AF, Jakarta Pusat, Telp. 021-22036349, Website: www.fnn.co.id.

Sedangkan nama Edy Mulyadi terdata di SDM sebagai redaktur senior, masa kerja di redaksi FNN 3 tahun, pengalaman kerja di redaksi 25 tahun.

Baca Juga:   Matilah Kau Undang Undang Pers

Menurut Hendry, dari kondisi tersebut maka sesuai Undang Undang Pers, terkait karya jurnalistiknya yang dipanggil adalah penanggung jawabnya.

“Sdr Edy juga agar datang ke polisi dan sampaikan tidak bisa memberi informasi tentang narasumber. Kecuali nanti diperintahkan pengadilan maka penanggung jawab wajib membuka atau menanggung pidana,” kata Hendry.

FNN, jelas Hendry, mendaftar sebagai media siber tapi produk jurnalistiknya berbentuk Youtube. Ini perlu dikaji apakah Youtube termasuk produk resmi media tersebut atau pribadi. (*)

Komentar

Berita Lainnya