oleh

Tersangka Peragakan 46 Adegan Pembunuhan Anak di Bawah Umur

MUARA DUA – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatra Selatan menggelar reka ulang kasus pemerkosaan dan pembunuhan YN (12) oleh tersangka Wahyu Purnomo (46).

Rekonstruksi ini digelar di aliran sungai Saka Selabung, di Way Bulan, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Muaradua, Kamis (18/11/2021)

Rekonstruksi dipimpin langsung  Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim, Kasat Intel, Kasat Lantas dan Kasi Humas.

Reka ulang atau rekonstruksi ini menghadirkan langsung tersangka Wahyu Purnomo (46) yang dikawal ketat aparat kepolisian.

Mengenakan baju tahanan berwarna oranye, tersangka Wahyu Purnomo digiring dari mobil polisi ke lokasi rekonstruksi.

Baca Juga:   Unit Reskrim Polsek Natar Ungkap Pencurian Mobil

Lokasi itu sudah di pasang garis polisi dan dipadati warga yang menunggu untuk melihat proses reka ulang.

Dalam rekonstruksi tersebut hadir pula enam orang yang jadi saksi, sejak awal kejadian hingga penemuan jasad korban di aliran sungai.

Proses rekonstruksi berlangsung dalam hitungan jam, pelaku memerankan sendiri adegannya.

Sedangkan korban YN yang masih anak bawah umur diperagakan menggunakan boneka.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, dalam rekonstruksi sebuah kasus pihaknya tidak mesti melakukan di tempat kejadian perkara (TKP).

“Rekonstruksi bisa di mana saja dan memadai. Selain itu guna menjaga perasaan keluarga korban, dan keamanan serta keberadaan warga yang datang ke lokasi,” katanya, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga:   Penetapan Prof Sihol Situngkir sebagai Tersangka, Kuasa Hukum: Sangat Tergesa-gesa

Kapolres menjelaskan, dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Wahyu Purnomo memeragakan 46 adegan yang dilakukannya saat memperkosa dan membunuh YN (12) pada Selasa 26 Oktober lalu.

“Dari 46 adegan reka ulang yang dilakukan pelaku, ada 15 adegan utama proses pelaku mulai dari memperkosa korban hingga membunuh dan menghanyutkan jasadnya di aliran sungai,” ujar Kapolres.

Dia juga mengatakan, pelaku terancam pasal berlapis atas perbuatannya telah memperkosa dan membunuh YN anak yang baru berusia 12 tahun.

Baca Juga:   Komisi VIII DPR: Hukuman Kebiri Kimia Angin Segar Perlindungan Anak

Pelaku dijerat UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Pelaku dijerat pasal berlapis. Undang-Undang perlindungan anak dan pasal 339 KUHP (pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana lainya),” ujar Kapolres.

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan YN anak 12 tahun ini terjadi di Desa Tanjung Raya, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan pada Selasa 26 Oktober 2021.

Jasad korban ditemukan warga di aliran sungai yang tidak jauh dari rumah korban dan tersangka. (Ayik/Red)

 

Komentar

Berita Lainnya