oleh

Pemilu Serentak Mulai Panas, Sudah 71 Permohonan Sengketa Paslon Masuk ke Bawaslu

JAKARTA – Sampai Kamis (17/9/2020) lalu, sudah 71 permohonan sengketa pendaftaran calon peserta Pilkada Serentak 2020 yang dilaporkan ke Bawaslu RI. Dari 71 permohonan itu, 63 kasus di antaranya sudah diselesaikan. Permohonan sengketa calon itu masuk ke Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia yang menggelar pemilihan tahun ini.

Tahun 2020 ini, ada 270 daerah yang menggelar Pilkada serentak. Anggota Bawaslu Rahmat Bagja dalam Konferensi Pers membeberkan perkembangan tindak lanjut penanganan dan Perkembangan Penyelesaian Pemilihan pada Pilkada Serentak 2020, di Jakarta, Jumat (18/9/2020).

“Dari 71 permohonan, Bawaslu telah menyelesaikan 63 kasus,” ujar Rahmat Bagja.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu merincikan bawah 63 kasus yang sudah selesai tersebut diselesaikan oleh 1 Bawaslu Provinsi satu kasus dan selebihnya diselesaikan 52 Bawaslu Kabupaten, dan 10 Bawaslu Kota.

Sengketa tersebut muncul, kata Bagja, selama proses pendaftaran pasangan calon perseorangan yang terbagi dalam tiga tahap. Pertama dari penyerahan berkas dukungan dan sebaran atau verifikasi adminitrasi, kedua verifikasi administrasi perbaikan, dan ketiga verifikasi faktual perbaikan.

Baca Juga:   Perdalam Pengakuan Dawam Raharjo, Pabrik Minyak Goreng Berlokasi di Tangerang

“Bawaslu pun telah menerima permohonan sengketa dalam tahapan pendaftaran calon melalui partai politik (parpol),” ungkap Bagja seperti dilansir di laman portal Bawaslu RI.

Bagja menjelaskan proses penyelesaian sengketa formal yang dilaksanakan Bawaslu saat pilkada putusannya bersifat korektif. Pputusannya akan membatalkan atau mencabut, mengubah atau memperbaiki ketika terbukti terjadi penyimpangan.

“Hal ini sesuai kewenangannya berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang,” terangnya.

Baca Juga:   Mendagri Sepakat Masker dan Handsanitizer Dijadikan Alat Peraga Kampanye

Dalam status darurat nasional musibah nonalam Covid-19 di Indonesia saat ini, Bawaslu juga melakukan penyesuaian mekanisme kewenangan berdasarkan protokol kesehatan. Ini semua telah diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2020.

“Penyelesaian sengketa mengikuti protokoler kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dapat pula dilakukan secara virtual atau daring (dalam jaringan),” pungkasnya.(*/arl)

Komentar

Berita Lainnya