KEDIRI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menindaklanjuti dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi Jembatan Brawijaya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Sopyan Selle, SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Nur Ngali, SH MH.
Kasus tersebut menyeret mantan Walikota Kediri, dr Syamsul Ashar dan Direktur PT Surya Graha Semesta Tjahyo Wijaya alias Ayong.
Berkas keduanya pada bulan Nopember 2020 sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh pihak Kejati Jatim.
Setelah penelitian bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap tersangka dari identitas, sangkaan, barang bukti, dan seterusnya, Kejari langsung menahan kedua tersangka.
“Namun dari medical chek up kedua tersangka dinyatakan sakit, sehingga keduanya dilakukan penahan kota,” kata Nur Ngali, Kamis (18/3/2021).
Menurut Pasal 22 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tahanan kota adalah penahanan yang dilakukan di kediaman tersangka atau terdakwa.
Menurut Nur Ngali, pihak Kejari terus mempelajari berkas-berkas untuk dipilah dan selanjutnya dipakai sebagai barang bukti di persidangan.
Pengamat Sosial dan Tata Pemerintahan, Arso mengatakan, kasus proyek Jembatan Brawijaya harus diusut tuntas.
Proyek ini dianggarkan setahun dalam APBD, berubah menjadi proyek multiyears dengan nilai lelang lebih Rp 66 miliar tahun 2010 sampai 2013.
Menurut Arso, perubahan tersebut diduga juga melibatkan legeslatif atas usulan eksekutif. Dalam hal ini tentunya wali kota melalui pembahasan bersama.
Dugaan itu diindikasikan dengan terbitnya surat persetujuan anggaran proyek multiyears dan terbit surat penetapan pemenang lelang pekerjaan proyek Jembatan Brawijaya.
Seperti diketahui, Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) diterima Kejati Jatim tanggal 14 Agustus 2018 dari penyidik Polda Jatim.
Dalam SPDP tersebut tercantum tiga identitas tersangka, yakni HM Moenawar (68) warga Sidoarjo selaku mantan Direktur PT Fajar Parahiyangan Cabang Jatim.
Kemudian, Rudi Wahono (56) warga Tulangan Sidoarjo, Direktur PT Surya Graha Semesta, dan Yoyo Kartoyo warga Bandung Jawa Barat selaku Dirut PT Fajar Parahiyangan.
Mereka bertiga telah berstatus dipersangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. (Sigit – optimistv.co.id)











Komentar