JAKARTA – Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menetapkan batas harga tertinggi Rapid Test Antigen Swab sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 di luar Jawa.
Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan, penetapan tarif tertinggi itu telah disepakati secara bersama. Kemenkes dan BPKP menghitung sejumlah komponen untuk menentukan harga tertinggi, di antaranya pelayanan jasa, bahan, dan biaya administrasi.
“Swab antigen dipercaya memiliki hasil lebih akurat daripada rapid test antibodi. Menurut kebijakan tersebut dilakukan mencegah penularan Covid-19 selama libur panjang Natal dan tahun baru,” jelasnya di Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Azhar menerangkan, Rapid Test Antigen Swab merupakan tes cepat mendeteksi keberadaan antigen virus SARS-CoV-2 pada sampel yang berasal dari saluran pernapasan. Antigen akan terdeteksi ketika virus aktif bereplikasi.
Tes ini paling baik dilakukan ketika orang baru saja terinfeksi karena sebelum antibodi seseorang muncul melawan virus masuk ke tubuh ada peran antigen untuk mempelajarinya. Keberadaan antigen itulah yang dideteksi.
Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal mengatakan, BPKP selaku lembaga audit internal negara akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
“Dalam melaksanakan pengawasan tersebut kami memperoleh informasi termasuk pelaksanaan Rapid Tes Antigen Swab ini karena itu sesuai dengan tugas yang sudah diamanahkan kepada BPKP,” jelasnya.
Diketahui, penerapan kebijakan wajib rapid tes antigen atau PCR dilakukan di Jawa dan Bali selama periode libur Natal dan tahun baru yaitu 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. (sam)










Komentar