oleh

Ferdy Sambo Beri Bharada E Rp1 M Usai Tembak Brigadir J, Tapi Diambil Lagi

JAKARTA – Jaksa menyebut Ferdy Sambo memberikan Rp1 miliar kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E setelah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Tetapi belakangan uang itu diambil lagi oleh Ferdy Sambo.

“Richard Eliezer Pudihang Lumiu (diberi) dengan nilai setara Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Jaksa pun lantas mengungkap alasan Ferdy Sambo mengambil lagi uang yang diberikan kepada Bharada E.

“Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman,” katanya.

Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ajudan, dan sopir pribadi. Bharada E disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

Baca Juga:   Pemecatan Ferdy Sambo Tanpa Upacara, Cukup Penyerahan SK Kapolri

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Bharada E melepaskan tiga atau empat kali tembakan namun tidak langsung membunuh Yosua. Penembakan ini disebut atas perintah Ferdy Sambo. Ferdy Sambo disebut jaksa menembakkan satu tembakan ke kepala, yang membuat Yosua tewas seketika.
“Tembakan Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar,” ucap jaksa. (*)

Berita Lainnya