oleh

Dijanjikan Upah Rp 250 Ribu, Yumi Malah Divonis Penjara 9 Tahun dan Denda Rp 3 Miliar

GUNUNG KELUA – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Yumi (40), warga Sungai Kunjang, dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp 3 miliar.

Putusan ini disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda yant dipimpin Lucius Winarno, Senin (13/9/2021) sore.

Jika Yumi tak mampu membayar denda, ia diharuskan menggantinya dengan kurungan selama 3 bulan.

Mendengar putusan ini, Yumi labgsung lemas. Sambil memelas, ia pun meminta kebijaksanaan majelis hakim meringankan vonisnya.

“Pak Hakim mohon dikurangi hukuman saya pak,” ujar Yumi memelas saat majelis meminta tanggapannya.

Namun majelis hakim menyatakan putusannya sudah final dengan mempertimbangkan berbagai hal yang meringankan.

Baca Juga:   Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Narkotika karena Tak Terbukti Bersalah

Bahkan, kata Lucius, majelis hakim sudah mengurangi setahun dari yang dituntut jaksa.

“Dari 10 tahun menjadi 9 tahun. Barang bukti sabu saudari banyak, hampir satu ons,” kata Lucius.

Yumi sempat berujar bahwa dia hanya suruhan. Dia dijanjikan upah Rp 250 ribu untuk mengantar sabu tersebut.

Selanjutnya, hakim mempersilakan Yumi pikir-pikir apakah menerima putusan ini, menyatakan banding atau menerimanya.

“Kami beri waktu seminggu, silakan dikomunikasikan dengan kuasa hukum saudari,” ujar Lucius.

Majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum dari Kejari Samarinda, bahwa Yumi melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat 1 UU ?RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:   Sudah Gawat, Kasus Narkoba di Kabupaten Pasangkayu

Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar majelis menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Yumi.

Yumi ditangkap anggota Satreskoba Polresta Samarinda di seputaran Jalan Muso Salim, Samarinda Kota, Jumat (19/3/2021) malam.

“Kami sebelumnya dapat informasi akan ada transaksi sabu di sana. Kami melakukan penyelidikan,” kata polisi saat bersaksi.

Saat polisi melakukan pengawasan di sekitar tempat yang disebut sebagai tempat bertransaksi sabu, datang Yumi mengendari motor Honda Beat KT 6356 S.

Baca Juga:   Terbukti Korupsi Proyek PLTS, Direktur PT PVI Divonis 16 Bulan Penjara

Karena gerak-geriknya mencurigakan, polisi menghentikan Yumi dan menggeledahnya.

Saat itulah ditemukan dua paket sabu di tangan Yumi. Setelah ditimbang, total mencapai 94,48 gram.

Polisi menggelandang Yumi ke rumahnya dan menemukan barang bukti lain, yaitu selembar plastik putih, satu timbangan digital, tiga sendok penakar dan sebuah tas abu-abu di dalamnya didapati tiga bundel plastik klip serta sebuah HP.

Pengakuan Yumi, dia disuruh temannya bernama Irma yang saat ini masih masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan iming-iming diupah antara Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta tiap pengantaran. (rin)

Komentar

Berita Lainnya