TUBAN – Pemerintah Desa (Pemdes) Sumberarum, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mengeluarkan surat pemberitahuan yang cukup mengejutkan.
Pasalnya, surat tersebut berisi larangan perguruan pencak silat Nahdhatul Ulama (NU) Pagar Nusa menggelar latihan di desa setempat.
Pemberitahuan tersebut dengan nomor surat 140/343/414.408.16/ 2021, ditandatangani Kepala Desa (Kades) Sumberarum, Narto, 14 September 2021.
Surat tersebut ditujukan kepada Pimpinan Anak Cabang Pencak Silat NU Pagar Nusa. Keberadaan surat tersebut dibenarkan oleh kades setempat.
“Siap,” kata Narto Kades Sumberarum, Rabu (15/9/2021) malam, mengenai kebenaran surat pemberitahuan tersebut.
Pihak desa tidak memberi izin Pagar Nusa untuk melaksanakan latihan di Desa Sumberarum karena desa dalam keadaan kurang baik. “Betul. Desa kurang kondusif,” ujar Narto.
Terkait hal itu, Ketua PC Pagar Nusa Tuban Abdul Mujib langsung merespon surat yang di keluarkan pemerintah desa.
Ia menginstruksikan kepada pelatih dan pengurus untuk tetap menjalankan kegiatan pelatihan jika sudah mendapatkan izin dari desa setempat.
“Saya memberikan instruksi kepada para pelatih dan pengurus untuk tetap menjalankan kegiatan ke pelatihan Pagar Nusa jika sudah mendapatkan izin dari tempat yang di gunakan latihan,” kata Abdul Mujib.
Ia menegaskan, keberadaan Pagar Nusa ini sebagai Badan Otonom (Banom) NU yang organisasinya resmi atau legal dan bukan organisasi terlarang.
Pagar Nusa pun sudah memiliki kekuatan hukum untuk mengembangkan pencak silat NU.
“Pencak silat NU ini sebagai penyambung sanad keilmuan para kiai dan para wali agar tidak punah,” kata Gus Mujib, panggilan akrabnya.
Lebih lanjut, pihak pengurus pencak silat PN Tuban menilai isi surat dari Pemdes Sumberarum ini multi tafsir atau ambigu.
“Terkait isi dari surat dari pemerintah Desa itu sangat gegabah, ambigu, dan terkesan diskriminasi,” katanya. (rohman)











Komentar