oleh

Astaga! Anak Penyandang Disabilitas “Digilir” Delapan Penjahat Kelamin

MANADO – Seorang remaja putri yang berusia 15 tahun yang juga peyandang disabilitas dicabuli delapan pria secara bergantian.

Kasus ini cepat terungkap dan para pelakunya langsung ditangkap tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut).

Delapan tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan penyandang disabilitas dibawah umur itu terjadi pada 19 dan 20 Mei 2021 lalu.

Para tersangkanya yaitu CH (34) warga Perkamil Manado, SE (35), ATB (25), dan EP (33) warga Malalayang Manado.

Kemudian, DW (39) warga Wanea Manado, RNP (26) dan ARR (36) warga Pineleng Minahasa, serta ARW (33) warga Mandolang Minahasa.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, Rabu (16/06/2021) siang, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi di SPKT Polda Sulut yang diterima pada 22 Mei lalu.

Para tersangka mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergantian di tiga tempat berbeda.

Baca Juga:   Pria Berusia 40 Ini Cabuli Bocah Lelaki dan Merekamnya

“TKP pertama di Desa Kalasey Minahasa, kedua di Kelurahan Malalayang Dua, dan ketiga di Kelurahan Malalayang Satu Manado,” ujarnya, didampingi Dirreskrimum Polda Sulut AKBP Gani Siahaan.

Ceritanya, pada Rabu 19 Mei 2021 sekitar pukul 12.00 WITA, korban yang masih berumur 15 tahun ini, berada di jalan dekat sebuah SD Negeri di Malalayang.

Lalu ia didatangi tersangka CH yang mengemudikan kendaraan angkutan umum, selanjutnya mengajak korban jalan-jalan naik angkot yang dikendarai pelaku.

Korban lalu dibawa ke sebuah rumah di perkebunan Desa Kalasey dan disetubuhi oleh CH.

Seusai melakukan aksinya, sekitar pukul 14.00 WITA tersangka CH membawa dan menurunkan korban di sekitar Terminal Malalayang.

Tak lama kemudian datang tersangka SE dan mengajak korban ke sebuah bekas bengkel di Kelurahan Malayang Dua.

Di tempat tersebut ada beberapa teman SE yang sedang bermain judi sambil minum minuman keras (miras).

Baca Juga:   Cabuli Gadis di Bawah Umur, Buruh Bangunan Diringkus Tim Paniki

“Korban lalu disuguhi miras, selanjutnya disetubuhi oleh SE dan teman-temannya secara bergantian, hingga keesokan paginya,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kemudian pada Kamis (20/05) sekitar pukul 07.00 WITA, korban diajak tersangka EP ke rumah kerabatnya, di wilayah Kelurahan Malalayang Satu.

“Setelah sampai di tempat tersebut, korban disuruh mandi, ganti pakaian dan diberi makan oleh EP. Kemudian korban diajak tidur dan disetubuhi oleh tersangka EP,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Pada hari itu juga, sekitar pukul 18.00 WITA, korban dijemput oleh kakaknya kemudian diajak pulang.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain beberapa pakaian yang dipakai korban, botol bekas air mineral ukuran 1 liter yang digunakan untuk tempat miras.

Kemudian papan dan tripleks di bekas bengkel yang sudah dibongkar pemiliknya, serta screenshoot postingan salah seorang tersangka di Facebook terkait keberadaan para tersangka bersama korban di TKP kedua atau di bekas bengkel tersebut.

Baca Juga:   Sopir Angkot Ditangkap karena Terlibat Transaksi Obat Terlarang

“Para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulut. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sementara itu AKBP Gani Siahaan menambahkan, para tersangka ditangkap di lokasi berbeda, yakni di wilayah Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Selatan.

Penangkapan, sambungnya, juga berdasarkan hasil olah TKP, keterangan sejumlah saksi, juga postingan salah satu tersangka tersebut.

“Tujuh tersangka ditangkap dan dilakukan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melarikan diri, sedangkan satu tersangka menyerahkan diri karena mengetahui teman-temannya sudah ditangkap,” kata AKBP Gani Siahaan.

Para tersangka dijerat pasal tentang percabulan dan Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak 5 miliar rupiah,” kata AKBP Gani Siahaan. (*/arl)

Komentar

Berita Lainnya