oleh

Terpidana LBS Bayar Uang Pengganti Rp1,3 Miliar

KALTIM — Kejaksaan Negeri Tarakan mengeksekusi pembayaran uang pengganti (UP) dan denda dalam perkara tipikor pekerjaan pematangan dan pembersihan lahan pembuatan paralel runway Bandara Internasional Juwata Tarakan tahun 2009, Senin (16/11/2020).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum Kejati) Kalimantan Timur Muhammad Farid Abdul dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan pukul 16.42 Wita, mengatakan, eksekusi tersebut berdasarkan Putusan MA Nomor 365 K/Pid.Sus/2019 tanggal 2 April 2019 atas nama terdakwa Lim Budi Santoso sebesar Rp1.588.983.000, yang terdiri dari UP sebesar Rp1.388.983.000 dan denda sebesar Rp200 jJuta.

“Atas eksekusi dimaksud telah disetorkan ke kas negara,” sebut Farid.

Baca Juga:   MU Kontrak Antony Rp1,4 Triliun Untuk Lima Tahun

Penyerahan uang pengganti dan denda tersebut, kata Farid lebih lanjut, dilakukan oleh terpidana Lim Budi Santoso (LBS) melalui kuasa hukumnya, Sabam Bakara, dan diterima oleh Kasi Pidsus Tohom Hasiholan selaku jaksa eksekutor.

Sebelumnya, Lim Budi Santoso terdakwa dalam perkara tipikor pekerjaan pematangan dan pembersihan lahan pembuatan paralel runway Bandara Internasional Juwata Tarakan tahun 2009. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (19/3/2018), ia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara denda Rp50 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, JPU kemudian menyatakan Bading. Dalam putusan Majelis Hakim di tingkat Banding, memutuskan  mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 19 Maret 2018 Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2017/ PN. Smr, atas nama terdakwa Lim Budi Santoso mengenai hukuman Uang Pengganti  yang dijatuhkan kepada terdakwa sebesar untuk

Baca Juga:   BLT Minyak Goreng Untuk Kepri Senilai Rp19,3 Miliar

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, JPU kembali melakukan upaya hukum Kasasi. Dalam putusannya, Majelis Hakim Kasasi yang diketuai Dr Salman Luthan, SH, MH dengan Hakim Anggota H Syamsul Rakan Chaniago, SH, MH dan Prof Dr Krisna Harahap, SH, MH  menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lim Budi Santoso, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga:   Spesialis Pembobol ATM Antarprovinsi, Gondol Rp3 Miliar Lebih dari 15 TKP

Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Lim Budi Santoso untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp1.403.983.000,00 dikompensasikan dengan uang yang disita dari terdakwa sebesar Rp15, dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara, dan apabila harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. (lvl)

Komentar

Berita Lainnya