oleh

Pengerahan Dukungan Massa Langgar Protokol Kesehatan Terjadi di Sejumlah Daerah

JAKARTA – Penyelenggaraan Pilkada serentak 2020, yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember sudah memasuki tahapan-tahapan krusial. Salah satunya, pendaftaran calon kepala daerah sebagai pintu masuk kontestasi sudah dilaksanakan dengan sejumlah pelanggaran yang dikhawatirkan sejak awal pasti akan terjadi. 

Pengerahan dukungan massa yang jumlahnya melanggar protokol kesehatan terjadi di sejumlah daerah. Padahal peraturan KPU melarang pengerahan masa, namun sejak awal sudah diprediksi akan sulit dikendalikan. 

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komite I DPD RI Abdul Kholik kepada para wartawan, Kamis (17/9/2020). 

Menurut Kholik, pilkada dan pandemi adalah dua hal yang saling bertentangan secara diametaral. 

“Satu pihak melarang kerumunan dan mengharuskan jaga jarak, sementara pilkada intinya adalah mobilisasi massa dan penggalangan dukungan untuk meraih popularitas dan elektabilitas pasangan calon,” kata Kholik. 

Kholik menyatakan, sejumlah pihak semakin keras menyuarakan pilkada berpotensi menjadi cluster baru penyebaran Covid-19. 

“Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengeluarkan pernyataan resmi terhadap potensi pilkada sebagai klaster penyebaran wabah. Kekhawatiran IDI, menambah daftar panjang sejumlah Lembaga yang menolak Pilkada 2020,” ujarnya. 

Baca Juga:   Bamsoet Minta Pemda Tegas Terapkan Protokol Kesehatan

Untuk itu, lanjut Kholik, DPD RI melalui Komite I sejak awal menolak penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020. 

“Demikian pula Perludem, Peneliti LIPI, dan sejumlah kalangan ahli dari berbagai perguruan Tinggi. Terakhir Komnas HAM RI secara resmi sudah merekomendasikan untuk menunda kembali Pilkada 2020,” ungkapnya. 

Di awal, ujar Kholik, KPU memutuskan untuk kembali mengaktifkan tahapan pilkada, tepatnya pada pertengahan Juni lalu,  jumlah kasus positif Covid masih pada kisaran 39.294. 

“Saat itu baik KPU, pemerintah dan DPR masih optimis penanganan Covid-19 akan semakin membaik. Mendagri misalnya yakin Pilkada akan dapat dilaksanakan dengan sukses dan tahapan akan berjalan  dengan baik. Begitupun KPU yakin dapat mengatur dan melaksanakan secara ketat sesuai protokol kesehatan,” paparnya. 

Namun, ucap Kholik, fakta yang terjadi sebaliknya, di mana jumlah kasus positif kini berlipat ganda mencapai 221.253. Hasil test kesehatan terdapat 65 pasangan calon yang positif Covid-19, sehingga harus masuk isolasi maupun perawatan.

Baca Juga:   Denny Tak Tidur Rampungkan Gugatan ke MK

“Legitimasi pilkada juga semakin terancam dengan potensi rendahnya partisipasi pemilih. Survei yang dilakukan Charta Politika mencatat hanya 34% persen warga yang menyatakan akan hadir ke TPS jika Pilkada digelar pada tahun 2020. Sulit dibayangkan apabila kondisi pandemi terus meningkat eskalasinya dipastikan warga semakin enggan dan takut datang ke TPS,” jelasnya. 

Bisa jadi, sambung Kholik, partisipasi pemilih akan sangat rendah dan itu artinya legitimasi calon terpilih akan sangat rendah. 

“Pilkada 2020, juga dipastikan akan semakin diwarnai sejumlah daerah yang minim kontestasi. Data terakhir menunjukkan setidaknya 28 daerah akan diikuti satu pasangan calon (calon tunggal). Artinya bertambah 10 daerah dibanding Pilkada tahun 2018. Sekalipun KPU membuka pendaftaran kembali, sulit diharapkan munculnya pasangan calon di daerah tersebut,” bebernya. 

Baca Juga:   Alasan PP Muhammadiyah Minta Pilkada Ditunda

Kholik menilai, fakta calon tunggal ini membuktikan upaya untuk memperbaiki kualitas kontestasi yang semula dicanangkan gagal. 

“Tampaknya, justru menjadi strategi baru untuk memenangkan pilkada tanpa kontestasi semakin mengemuka. Lantas, apa artinya Pilkada tanpa kontestasi? Pastilah itu bukan pesta demokrasi penuh kegembiraan dan menjadi ajang pendidikan politik yang mencerdaskan, melain tanda-tanda kemunduran demokrasi,” urainya. 

Kholik menuturkan, melihat semua fakta yang terjadi sampai tahapan pencalonan, dan ke depan akan memasuki fase kunci tahapan kampanye dan pencoblosan (pemilihan), dapat ditegaskan, semua asumsi optimistik yang dibangun ketika KPU melanjutkan tahapan Pilkada semakin jauh dari akurat. 

“Kegagalan Mitigasi bahaya pilkada era pandemi semakin nyata adanya. Demi mencegah bahaya yang lebih besar dan mengurangi potensi bencana kluster penyebaran Covid yang sulit dikendalikan dan potensi jatuhnya korban jiwa secara masal, harus segera diambil sikap demi keselamatan masyarakat,” ingatnya. (hsn/sam)

Komentar

Berita Lainnya