oleh

KPU Izinkan Konser Musik di Pilkada, Mas Anang: Ada Asas Keadilan yang Dilanggar Pemerintah 

JAKARTA – Anggota DPR RI periode 2014-2019, Anang Hermansyah mengkritik aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan kampanye pilkada dengan menggelar konser musik.

Anang menegaskan, aturan tersebut kontradiktif dengan kebijakan pemerintah yang melarang aktivitas musik di kafe.

“Aturan KPU ini kok kontradiksi dengan kebijakan pemerintah soal larangan kegiatan kesenian seperti aktivitas musik di kafe,” kata dia dalam keterangan resminya, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga:   Ashanty Membaik, Malam Ini Akan Tinggalkan Rumah Sakit

Saat ini, profesi seniman khususnya musisi di kafe-kafe kesulitan menggelar kegiatan bermusik yang biasanya dilakukan di kafe dan tempat hiburan.

Anang menegaskan, kalau memang KPU membolehkan adanya konser musik saat kampanye, maka pemerintah seharusnya ikut membolehkan adanya aktivitas musik di kafe-kafe.

“Aturan KPU ini terus terang membuat kita bingung. Kalau memang boleh ya ayo kita buka kafe dan tempat hiburan dan kita terapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat,” imbuhnya.

Baca Juga:   Ini Dia Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027 yang Ditetapkan DPR RI

Walau begitu, jika pemerintah konsisten, sebaiknya aturan kampanye dengan menggelar konser musik agar ditiadakan. Jika aturan ini tetap berlaku ada asas keadilan yang dilanggar oleh pemerintah.

“Saran saya, baiknya aturan tersebut ditiadakan. Ada asas keadilan yang dilanggar. Musisi kafe tentu tidak mendapat perlakuan yang sama atas kebijakan ini,” jelas musisi yang akrab disapa Mas Anang ini.

Baca Juga:   Memprihatinkan, Pemerintah Belum Selesaikan Pembayaran Uang Purnabakti KPU 2012-2017

Keputusan tersebut diatur dalam pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada di Tengah Bencana Nonalam Virus Corona, yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 31 Agustus 2020. (ask/sam)

Komentar

Berita Lainnya