LAMONGAN – Ada delapan situs, 14 benda, dua bangunan, dan satu struktur, atau total 25 subjek yang ditetapkan jadi benda cagar budaya di Kabupaten Lamongan.
Kelala Bidang Kebudayaan Disparbud Lamongan Miftah Alamudin menyatakan benar, bupati telah menerbitkan surat penetapan sebagai cagar budaya atas subjek-subjek itu.
Pengajuan penetapan status cagar budaya ini, kata Miftah, berdasarkan data dan kajian sejarah dari tim ahli sejarah.
“Ya, sudah ada beberapa situs sejarah yang sudah di-SK-kan oleh Bupati Lamongan,” kata Miftah saat di kantornya, Jalan Sunan Giri Lamongan, Senin (15/3/2021).
Beberapa benda, bangunan, dan situs sejarah itu tersebar tidak hanya yang ada di dalam kota Lamongan, tapi ada juga yang berada di kecamatan-kecamatan di luar Kecamatan Lamongan.
“Rekomendasi penetapan dan SK bupatinya sudah turun per Februari lalu,” katanya.
Beberapa cagar budaya tersebut, terang Miftah, di antaranya adalah sepasang gentong dan watu pasujudan atau prasasti di pelataran Masjid Agung Lamongan.
Lalu, toren (penampungan) air peninggalan Belanda di Alun-Alun Lamongan, dan kelas panggung di SMPN 1 Lamongan yang berada di Kecamatan Lamongan.
Selain itu ada Candi Patakan yang berada di Desa Patakan, Kecamatan Sambeng.
“Dengan ditetapkannya sebagai cagar budaya, maka benda tersebut memiliki kekuatan hukum. Pemkab Lamongan bisa melindungi cagar budaya tersebut,” tutur Miftah.
Ia menambahkan tujuan utama penetapan cagar budaya ini adalah untuk perlindungan.
Miftah mengungkapkan, dibutuhkan proses panjang untuk penetapan dan menjadikan benda-benda cagar budaya tersebut memiliki SK.
Pasalnya, tim ahli yang dibentuk tidak hanya mendata tapi juga menyidangkan benda-benda tersebut.
“Tim ahli cagar budaya juga sudah bersertifikasi sesuai keahlian,” pungkas Miftah. (*/cr4)
Sumber : news.detik.com











Komentar