BENGKULU– Gugatan Pasangan Calon Gubernur Bengkulu Agusrin-Imron Rosyadi di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu dengan nomor perkara 78/PHP.GUB-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Bengkulu Tahun 2020, dinyatakan tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” demikian kutipan amar putusan yang dibacakan Hakim Mahkamah Konstitusi, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Selasa (16/2/2021) sore.
“Pak Agusrin sudah menyampaikan dengan saya, gugatan di MK ini sebagai bukti bahwa dia berjuang sampai akhir. Namun jika gugatan tidak dikabulkan, beliau akan tetap mendukung kemajuan Bengkulu dan berkiprah sebagaimana mestinya,” ungkap Zetriansyah, Senin (15/2/2021).
Dalam gugatannya, Agusrin-Imron meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02 Rohidin Mersyah-Rosjonsyah karena diduga melakukan kecurangan yaitu menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.











Komentar