oleh

Lima Tersangka Demonstrasi Anarkis di PT VDNI Bukan Karyawan

KENDARI–Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menetapkan lima orang tersangka dalam kasus demo anarkis di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Kadis Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan di Kendari, Rabu (16/12/2020), mengatakan kelima tersangka bukan karyawan yang bekerja pada perusahaan investasi asing tersebut.

Adapun tersangka IS (27), RM (37), WP (25), NA (23), dan AP (23) diduga kuat melakukan penghasutan yang berujung pada aksi pembakaran sejumlah alat berat (ekskavator dan dump truk) serta pengrusakan bangunan milik perusahaan pemurnian nikel asal Tiongkok itu.

“Kasus di VDNI sudah ditingkatkan dari lidik ke sidik dan status kelima orang yang diamankan saat ini sebagai tersangka penghasutan 160 dan 216 KUHP,” kata Ferry Walintukan.

Feri mengungkapkan dari hasil penyidikan, kelima tersangka diketahui bertindak sebagai koordinator lapangan dalam unjukrasa di pabrik P. VDNI pada Senin, 14 Desember lalu.

Kelimanya juga bukan karyawan dari PT VDNI dan dua di antaranya masih berstatus sebagai mahasiswa.

Kerugian perusahaan yang timbul akibat aksi anarkis oleh ratusan orang itu ditaksir mencapai miliaran rupiah. Pihak perusahaan menuntut pelaku pengrusakan dan oknum penggerak aksi tidak bertanggung jawab tersebut diproses hukum. (*)

Komentar

Berita Lainnya