oleh

Kemenpora Gandeng Kemendagri dan Kementerian UMKM, Dorong Pemanfaatan dan Pengembangan Sarpras Olahraga

-Headline, News-148 views

SIBERINDO.CO – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora RI) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah UMKM), bersama-sama mendorong pemanfaatan dan Pengembangan Sarpras Olahraga.

Hal tersebut mengemuka dalam sesi pembahasan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri pada Forum Nasional Transformasi Kebijakan Kepemudaan dan Keolahragaan Nasional Tahun 2026 di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis (15/10).

Asisten Deputi Pengelolaan Jasa, Sarana, dan Prasarana Olahraga Kemenpora, Tri Winarno, yang mewakili Sekretaris Kemenpora selaku Sekretaris Satgas Nasional SKB Tiga Menteri, mengatakan optimalisasi aset membutuhkan kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola stadion, klub, dan mitra usaha.

“Olahraga bukan biaya, olahraga adalah investasi,” ujarnya, menjadi prinsip yang mendasari upaya mendorong pengelolaan fasilitas olahraga secara produktif dan berkelanjutan.

Ia menjelaskan, Kemenpora telah menyiapkan profil bisnis dan pemodelan arus kas untuk 20 stadion prioritas nasional berdasarkan data dari daerah. Kemenpora juga siap mendampingi pemerintah daerah dalam memetakan potensi bisnis stadion maupun fasilitas olahraga lainnya.

Menurutnya, stadion perlu dikembangkan agar aktif sepanjang tahun, bukan hanya saat pertandingan. Berbagai kegiatan di luar hari pertandingan (non-match day), seperti acara hiburan, wisata olahraga, layanan kuliner, dan kegiatan komunitas, dapat menjadi sumber aktivitas ekonomi baru.

Sejumlah stadion juga mulai dijajaki untuk kerja sama pemanfaatan, di antaranya stadion di Kabupaten Malang, Stadion Deltras, Stadion Maguwoharjo di Sleman, Stadion Patriot Candrabhaga di Bekasi, dan Stadion Gajayana di Kota Malang.

Dalam prosesnya, Kemenpora turut mendorong percepatan penyelesaian administrasi dan legalitas aset agar kerja sama dapat berjalan sesuai ketentuan. Pemerintah daerah juga diharapkan membentuk koordinasi lintas perangkat daerah untuk memperlancar pengelolaan dan pengembangan fasilitas olahraga.

Stadion tidak hanya menjadi tempat pertandingan, tetapi juga berpeluang menjadi pusat kegiatan ekonomi yang menggerakkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sekaligus menambah pendapatan daerah. Untuk mewujudkannya, pemerintah mendorong pengelolaan sarana dan prasarana olahraga melalui kolaborasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan mitra usaha.

Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Horas Maurits Panjaitan, dalam paparannya bertajuk “Optimalisasi Pemanfaatan dan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga: Dari Aset Tercatat Menuju Stadion Produktif”, menegaskan pentingnya pemanfaatan aset daerah secara optimal.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan stadion dan fasilitas olahraga yang telah tercatat sebagai barang milik daerah tidak hanya menjadi aset administratif, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara produktif.

Ia menjelaskan, pemerintah telah menyerahkan 20 stadion sepak bola kepada pemerintah daerah. Setelah proses serah terima, stadion tersebut dicatat sebagai barang milik daerah sehingga pengelolaannya perlu diarahkan agar memberikan manfaat yang lebih besar.

“Pemanfaatan stadion dapat dilakukan melalui skema sewa maupun kerja sama pemanfaatan (KSP), sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Skema tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah mengurangi beban pemeliharaan sekaligus memperoleh kontribusi pendapatan dari pengelolaan aset,” jelasnya.

Selama ini, sejumlah fasilitas olahraga di daerah belum dimanfaatkan secara optimal. Keterbatasan anggaran daerah turut menjadi tantangan dalam pemeliharaan aset, sehingga diperlukan pola pengelolaan yang lebih produktif dan berkelanjutan.

Melalui skema kerja sama, pemerintah daerah dapat melibatkan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), maupun pihak swasta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaannya, kerja sama pemanfaatan memiliki sejumlah tahapan, mulai dari identifikasi kondisi dan status aset, penelitian administrasi, pembentukan tim penilai, penghitungan kontribusi, penetapan mitra, hingga penandatanganan perjanjian.

Horas juga menjelaskan bahwa skema KSP dapat memberikan kontribusi kepada daerah melalui kontribusi tetap maupun pembagian keuntungan. Jangka waktu kerja sama pada prinsipnya dapat mencapai 30 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Kemendagri mendorong pemerintah daerah memanfaatkan stadion untuk berbagai kegiatan olahraga, termasuk kompetisi antarklub dan liga amatir. Dengan demikian, penggunaan stadion tidak terbatas pada pertandingan besar, tetapi dapat berlangsung lebih rutin.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Usaha Kementerian UMKM, Bagus Rachman, menyoroti besarnya peluang ekonomi dari industri olahraga, khususnya sepak bola. Aktivitas di stadion dapat membuka pasar bagi pelaku UMKM, mulai dari penjualan makanan dan minuman, produk fesyen olahraga, jersey, sepatu, hingga merchandise.

Menurutnya, peluang tersebut perlu dihubungkan dengan ekosistem usaha yang lebih terstruktur. Klub olahraga dan pengelola stadion dapat berperan sebagai penghubung atau agregator yang membantu UMKM memperluas akses pasar, pemasaran, pembiayaan, serta meningkatkan kualitas produk dan kapasitas usaha.

“Pengelolaan stadion juga dapat dikembangkan melalui berbagai kegiatan, seperti penyelenggaraan acara, penjualan tiket, layanan pendukung pertandingan, dan aktivitas komersial lainnya,” tuturnya.

Kolaborasi tersebut diharapkan tidak hanya menguntungkan pengelola stadion, tetapi juga menciptakan peluang usaha bagi masyarakat di sekitar fasilitas olahraga.

Untuk mendukung upaya itu, UMKM perlu dilibatkan melalui ekosistem kolaboratif yang mencakup pendampingan usaha, standardisasi produk, inkubasi, pemasaran, serta akses terhadap rantai pasok dan pasar yang lebih luas.

Melalui kolaborasi tersebut, stadion diharapkan tidak hanya menjadi fasilitas untuk mendukung prestasi olahraga, tetapi juga mampu menggerakkan ekonomi lokal, membuka kesempatan usaha, dan memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.(***)

Berita Lainnya