oleh

ICW Minta Dewas Rekomendasikan Pengunduran Diri Ketua KPK

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai lamban dalam memutuskan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri.

Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, semestinya sejak beberapa waktu lalu, Dewas KPK sudah bisa mengeluarkan putusan atas dugaan penggunaan helikopter mewah tersebut.

“Terlebih, tindakan dari Ketua KPK diduga keras telah bertentangan dengan Peraturan Dewas yang melarang setiap unsur pegawai KPK menunjukkan gaya hidup hedonisme,” jelas dia dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga:   Ketua KPK Minta Kementerian dan Lembaga Tidak Hamburkan Anggaran di Desember

ICW, lanjut Kurnia, meminta agar Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik berat kepada Komjen Pol Firli Bahuri sekaligus merekomendasikan agar yang bersangkutan segera mengundurkan diri. 

Menurut Kurnia, jika Komjen Pol Firli Bahuri tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPK, niscaya beban kelembagaan tersebut berkurang, tinggal menyisakan problematika UU 19/2019 yang saat ini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:   Dewas Tetap Langsungkan Sidang Etik Meski Ghufron Tidak Hadir

“ICW sangat heran jika ada pihak yang beranggapan menggunakan helikopter mewah tersebut bukan merupakan potret hedonisme,” tegasnya. 

Kurnia melanjutkan, ada banyak transportasi publik atau pribadi yang dapat digunakan, daripada mesti memakai helikopter mewah itu.

“Terakhir, jangan sampai jelang pengumuman pada pekan depan dimanfaatkan oknum atau kelompok tertentu untuk mencoba mengintervensi proses sidang etik di Dewan Pengawas KPK,” tandasnya. (sam)

Komentar

Berita Lainnya