oleh

60 Kandidat Terpapar Covid-19, Bagaimana dengan Pemilihnya?

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada sekitar 60 bakal pasangan calon pemilihan kepala daerah dari 21 Provinsi dalam status positif Covid-19.

Anggota KPU I Dewa Raka Sandi mengatakan 60 bakal pasangan calon tersebut dinyatakan positif setelah melakukan tes usap secara mandiri.

Menurut dia, dengan positifnya bakal pasangan calon tersebut akan menjadi evaluasi bersama karena kesehatan merupakan hal penting dalam rangka tahapan pemilihan kepala daerah selanjutnya.

Baca Juga:   Meski Wajar, Gibran Patuhi Teguran KPU dan Minta Maaf

Hal lain yang dievaluasi, kata I Dewa Raka, mengenai pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran bakal pasangan calon.

Berdasarkan catatan Bawaslu, ada sekitar 243 bakal pasangan calon atau 33 persen yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran.

Hingga Rabu (16/9), total calon peserta Pilkada 2020 sebanyak 739 bakal pasangan calon, kata Dewa.

Saat ini KPU tengah melakukan pendalaman untuk mengubah Peraturan KPU No 4 Tahun 2017 yang mengatur mengenai larangan dan sanksi terkait pelanggaran kampanye untuk menyesuaikan kebutuhan pilkada saat pandemi.

Baca Juga:   Angin Segar, Jasa EO Virtual Boleh Dilibatkan

Pemungutan suara pada Pilkada 2020 akan berlangsung pada 9 Desember 2020 dan akan melibatkan 100 juta pemilih di 270 daerah. Masa kampanye akan berlangsung pada 26 September hingga 5 Desember 2020.

Sejumlah pihak di antaranya Komnas HAM meminta penyelenggaraan Pilkada 2020 ditunda karena banyaknya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh bakal pasangan calon.

Baca Juga:   Memasuki Ramadan dengan Kelonggaran, Ini Kata Presiden

Namun, Presiden Joko Widodo menegaskan penyelenggaraan Pilkada 2020 akan tetap dilaksanakan meski di tengah pandemi Covid-19. Jokowi – sapaan akrab Joko Widodo – mengatakan pemilihan kepala daerah tidak bisa menunggu karena negara mana pun tidak mengetahui kapan berakhirnya pandemi Covid-19. (mas/bro)

Komentar

Berita Lainnya