oleh

NasDem: Pasal Karet UU ITE Tingkatkan Tren Kejahatan Internet

JAKARTA – Fraksi Partai NasDem DPR RI mendukung rencana pemerintah mengkaji ulang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Willy Aditya, pihaknya banyak mendapatkan masukan dari organisasi masyarakat sipil terkait dengan implementasi UU ITE yang menimbulkan sejumlah persoalan.

“Kami menilai ada situasi yang memang memerlukan penyesuaian UU ITE. Makin naiknya tren saling lapor, pemidanaan pendapat dan pikiran, dan kejahatan internet, memang sudah saatnya melakukan kajian ulang UU ITE,” kata Willy di Jakarta, Selasa (16/2).

Baca Juga:   Ketua DPP NasDem: Tidak Ada yang Berubah Dengan Koalisi Perubahan

Langkah revisi itu menurut dia penting, apalagi sebentar lagi RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sebagian napasnya ada di UU ITE, juga akan segera selesai.

Willy yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan menunggu inisiasi revisi UU ITE menjadi kenyataan karena bisa pemerintah atau DPR yang mengirimkan drafnya.

“Satu hal yang menjadi pijakan NasDem adalah norma dan sopan santun yang dahulu hidup dan melingkupi kita harus tetap dijaga,” terangnya.

Baca Juga:   Komisi III DPR: Hukuman Kasus Kejahatan Seksual Anak Perlu Dipertegas

Willy menambahkan, yang dirugikan dari fenomena saling lapor, pemidanaan pikiran dan pendapat adalah masyarakat yang sudah susah payah membangun situasi demokratisasi.

“Pasal-pasal karet dan pasal-pasal overkriminalisasi bisa menyasar siapa pun, ini merugikan persahabatan demokratis kita. Pasal-pasal tersebut yang urgen perlu direvisi segera dengan tetap mempertimbangkan pentingnya sopan santun dan kebijaksanaan menggunakan media digital,” katanya.

Baca Juga:   Ancam Kebebasan Pers, SMSI Diminta Berperan Aktif dan Kawal Revisi UU ITE

Dia berharap, komunikasi dan dialog antarwarga negara makin terselenggara dengan sehat dan konstruktif, serta masyarakat juga makin sedikit pemidanaan atas kebebasan berekspresi dan berpendapat yang sesuai dengan norma kesopanan dan kemanusiaan.

“Hoaks, fitnah, dan pencemaran nama baik bisa dilawan dengan budaya komunikasi positif dan perangkat hukum yang adaptif,” demikian Willy. (sam)

Komentar

Berita Lainnya