oleh

Modus Teddy Minahasa Jual Barang Bukti, Ganti Sabu Dengan Tawas

JAKARTA–Polda Metro Jaya mengungkapkan 5 kg sabu dijual Irjen Teddy Minahasa kepada pengedar berasal dari barang bukti.

Hasil pendalaman Polda Metro Jaya, Teddy Minahasa pernah mengganti barang bukti sabu dengan tawas. Saat itu, Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyampaikan, sabu seberat l5 kg diambil dari barang bukti pengungkapan Narkoba oleh Polres Bukittinggi.

Sabu tersebut dijual kepada Anita atau Linda membeli dengan menggunakan dolar Singapura yang jika dirupiahkan mencapai Rp300 juta.

Baca Juga:   Instruksi Kapolri: Hilangkan Tilang Untuk Hentikan Pungli

Untuk bisa mendapatkan sabu barang bukt tersebut, Teddy memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi.

“Berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D, itu (mengambil sabu barbuk) perintah dari bapak TM,” ungkap Mukti dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Mukti mengatakan dalam pengungkapan kasus Narkoba oleh Polres Bukittinggi itu total ada 41,4 kilogram sabu. Dari jumlah, itu lima kilogram diambil atas perintah Teddy dan sisanya dimusnahkan.

Baca Juga:   Polda Kepri Ungkap 307 Kasus Narkoba, Termasuk 107 Kg Sabu

Mukti juga mengungkapkan dari lima kilogram sabu itu, 1,7 kilogram telah diedarkan ke Kampung Bahari, Jakarta Utara oleh tersangka DG.

“1,7 kilogram sudah dijual oleh DG dan diedarkan di Kampung Bahari,” ucap Mukti.

Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap Narkoba berdasarkan hasil gelar perkara.

“Tadi siang kami lakukan gelar perkara dihadiri oleh Direktur IV Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Bidkum, yang mana sudah menetapkan TM sebagai tersangka,” kata Mukti.

Baca Juga:   Petugas Lapas Serang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Begini Kronologinya

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009.
“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun,” ucap Mukti. (*)

Berita Lainnya