oleh

Hari Pertama PSBB, Ribuan Warga Masih Melanggar Protokoler Kesehatan

JAKARTA – Sebanyak 3.022 warga melanggar protokol kesehatan pada hari pertama (Senin, 14/9/2020) penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Demikian dikatakan Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Walau begitu, jumlah warga taat aturan cukup mendominasi. Karenanya, seruan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan cukup berhasil.

“Dalam satu hari kemarin hanya 3.022 orang (tidak pakai masker),” kata Arifin.

Mereka yang melanggar kedapatan melanggar protokol kesehatan, selanjutnya dikenakan denda. Dari keseluruhan pelanggar, sekitar 2.868 orang dikenakan sanksi membersihkan fasilitas umum. Sisanya membayar denda Rp250 ribu.

Baca Juga:   67 Nakes RSUD Lamongan Terpapar, 50 Sembuh, 17 Masih Jalani Isolasi

“Kerja sosialnya 2.868 pelanggar dan dendanya 154 orang,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, dia menceritakan bahwa pihaknya masih mendapati sejumlah tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan, terutama restoran dan kafe.

“Dari hasil pemantauan yang dilakukan anggota kami di lapangan, ternyata hari pertama kita masih dapatkan beberapa tempat ya, rumah makan atau restoran yang masih melanggar,” terang Arifin.

Restoran dan kafe memang diizinkan beroperasi saat PSBB, namun dengan prasyarat. Salah satu syaratnya ialah tidak menyidiakan layanan di tempat. Pembeli harus membawa pulang pesanannya. 

Baca Juga:   Bantuan Subsidi Gaji Dilanjutkan 2021

Larangan bertujuan untuk mencegah terjadinya kerumunan orang di tempat tersebut supaya tidak muncul klaster Covid-19 di restoran atau kafe saat PSBB.

“Seharusnya restoran, rumah-rumah makan, kafe dan semacamnya itu tidak ada yang aktivitasnya makan di tempat, tidak ada. Semua dilakukan dengan take away, atau daring,” tegasnya.

PSBB berlaku selama dua pekan ke depan. Kebijakan ini ditempuh setelah DKI Jakarta beberapa kali mengalami krisis tenaga kesehatan dan fasilitas rumah sakit akibat ledakan Covid-19 pada fase transisi.

Pemprov DKI tetap menerapkan denda progresif bagi pelanggar yang berulang-ulang menabrak aturan terutama tidak memakai masker saat keluar rumah.

Baca Juga:   Pasien Sembuh di RSD Wisma Atlet Meroket Hingga 23.467 Orang

Berikut rincian denda progresif bagi warga yang tidak mengenakan masker:

-Satu kali tidak memakai masker: Kerja sosial 1 jam atau denda Rp250 ribu

– Dua kali tidak memakai masker: Kerja sosial 2 jam atau denda Rp500 ribu

– Tiga kali tidak memakai masker: Kerja sosial 3 jam atau denda Rp750 ribu

– Empat kali tidak memakai masker: Kerja sosial 4 jam atau denda Rp1 juta. (sam)

Komentar

Berita Lainnya