BINTAN–Aparat keamanan di yang bertugas di pelabuhan Sribayintan Kijang mengamankan dua orang pria calon penumpang Kapal Pelni KM Umsini karena diduga sebagai Kurir Narkoba, Kamis (14/7/2022) siang.
Babinsa Kijang Kota Koramil 02/0315 Tanjungpinang Serda Eko Sarjono mengakui pihaknya bersama aparat keamanan mengamankan dua pria karena membawa barang yang diduga narkoba, saat keduanya akan naik Kapal Pelni di Pelabuhan Sribayintan Kijang, Kabupaten Bintan.
“Kasusnya sudah diserahkan ke Polres Bintan, untuk diproses secara hukum. Saat itu kami bersama aparat keamanan lainnya melaksanakan pengamanan di pelabuhan Penumpang Kapal Pelni KM UMSINI agar tidak ada penumpukan kerumunan. Kedua pria ini terdeteksi membawa barang yang dugaan kuat sebagai narkoba. Barang yang diduga sabu-sabu itu diketahui setelah pemeriksaan barang menggunakan X-Ray,” jelas Babinsa.
Lanjut Babinsa, ia selaku Babinsa berwenang untuk turut serta mengamankan kelancaran debarkasi penumpang Kapal Pelni karena Pelabuhan Sribayintan Kijang merupakan sebagai Terminal Pelni yang merupakan salah satu objek vital di wilayah tugas binaannya.
Informasi lain yang diperoleh media ini di lapangan, kedua tersangka yang berhasil diamankan itu masing-masing berinisial ABS (24) dan AI (25).
Untuk kelancaran arus turun dan naik penumpang, sejumlah aparat keamanan berjaga-jaga diantaranya dari Polsek KPPP, Unit Inteldim 0315/TPI, Beacukai, KKP, Posmat TNI AL dan Babinsa Kijang Kota. Semua barang bawaan penumpang diperiksa melalui x-ray oleh Bea Cukai Tanjungpinang.
“Saat pemeriksaan barang milik calon penumpang, didapati sesuatu yang mencurigakan saat barang melalui layar X-ray. Ada barang mencurigakan yang dibawa oleh calon penumpang atas nama ABS dan AI,” cerita sumber media ini di pelabuhan Sribayintan.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan 4 paket yang sudah dibentuk menyerupai Kapsul berukuran sedang yang dilapisi plastik warna hitam yang diduga kuat sebagai Narkotika berjenis Sabu-Sabu. Masing-masing paket berbobot sekitar 1 Ons.
Akhirnya, kedua calon Penumpang KM. UMsini tersebut digiring ke Pos Pemeriksaan oleh Tim Pengamanan Pelabuhan Pelni untuk melaksanakan pengambilan keterangan dan penyelidikan.
Kedua tersangka mengaku bahwa Narkoba jenis sabu tersebut mereka dapat dari Tanjung Balai Karimun melewati Kota Batam lalu menuju ke Kijang, Bintan untuk di bawa ke Daerah Kupang, NTT. Kedua tersangka mengaku diberi upah Rp10 juta untuk membawa barang terlarang tersebut.
“Sore harinya sekitar pukul 13.30, kedua pria yang diduga kurir Narkoba tersebut diserahkan ke pihak SatNarkoba Polres Bintan. (*/arl-zakmi)








