oleh

Anggota Bangar DPRD Kota Bekasi Dukung Larangan Open Dumping

SIBERINDO.CO – Open dumping adalah metode pengelolaan sampah yang dinilai lebih banyak memberikan dampak negatif dan membahayakan. Open dumping tidak lagi direkomendasikan karena kondisinya yang tidak memenuhi syarat teknis suatu TPA sampah berdasarkan peraturan pemerintah.

Metode Open dumping yang berupa tanah cekungan terbuka dinilai membahayakan karena sampah dibuang begitu saja dalam sebuah tempat pembuangan akhir tanpa proses apapun, ataupun penutupan tanah.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi, Alimudin, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang diteruskan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait larangan metode open dumping dalam pengelolaan sampah.

Alimudin menilai bahwa metode open dumping yakni pembuangan sampah secara terbuka tanpa perlindungan sudah tidak relevan lagi diterapkan di Kota Bekasi, mengingat kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu di Kecamatan Bantargebang telah mengalami overkapasitas bahkan sempat longsor.

“Sudah saatnya Kota Bekasi beralih ke sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan. Kita tidak bisa terus menerus bertumpu pada cara lama,” ujar Alimudin.

Sebagai solusi, ia mendorong penggunaan sanitary landfill dan percepatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang sempat tertunda. Menurutnya, kombinasi kedua metode tersebut mampu menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi persoalan sampah di Bekasi.

Tak hanya soal teknis, Alimudin juga menekankan pentingnya dukungan anggaran yang memadai. “Kalau memang ini solusi jangka panjang, harus jadi prioritas. Kita akan dorong alokasi anggaran hingga Rp200 miliar untuk mewujudkannya,” tegasnya. (ADV/Setwan)

Berita Lainnya