oleh

Sidang Vonis Herry Wirawan, Keluarga Korban: Hukum Mati Saja!

BANDUNG – Sidang vonis Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati, digelar di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).

Dalam sidang ini, Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo Suryo membacakan uraian keterangan kesaksian korban.

Dalam keterangan korban terungkap, ada 13 korban yang diperiksa di pengadilan.

Hakim ketua Yohanes Purnomo Suryo tak menjelaskan, isi dari pemeriksaan saksi itu. Namun disebutkan bahwa keterangan saksi diakui oleh Herry Wirawan.

Selain anak korban, pengadilan juga memeriksa tujuh orang anak saksi.

Baca Juga:   Jaksa Tuntut Herry Dihukum Mati dan Dikebiri, Komnas HAM Tak Setuju, Apa Kata DPR?

Sama seperti keterangan anak-anak yang jadi korban, hakim tak menjelaskan isi dari keterangan namun keterangan saksi dibenarkan oleh Herry.

Hakim juga membacakan hasil pemeriksaan terdakwa dari para ahli.

Saat Hakim membacakan keterangan kesaksian para korban, terdakwa herry Wirawan yang mengenakan peci hitam dan berpakaian putih ini terlihat menunduk.

Salah satu keluarga korban, AN (34), menuturkan, pihak keluarga berharap, pelaku dijatuhi hukuman mati.

Baca Juga:   Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Pikir-pikir

“Rasa sakit kami tidak akan terobati, tapi setidaknya hukuman mati bagi pelaku bisa dikabulkan,” ujarnya, Senin (14/2/2022).

Ia menjelaskan, pihak keluarga saat ini berdoa agar keadilan ditegakkan. Pasalnya, Herry Wirawan telah merampas masa depan para korban.

Menurut AN, hukuman berat terhadap Herry Wirawan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi agar kejadian serupa tidak terulang.

Pada hari paraisangan, Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri Bandung sekitar pukul 09.15 WIB, dan dikawal ketat oleh petugas.

Baca Juga:   Terbukti Jadi Kurir Sabu, Tiga Warga Aceh Divonis 13 Tahun Penjara

Jaksa sudah menyampaikan tuntutan kepada Herry dalam sidang yang digelar Selasa (11/1/2022).

Ada lima tuntutan jaksa yaitu, hukuman mati, hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia.

Kemudian, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, dan pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School.

Tuntutan kelima adalah, penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang. (*/Siberindo.co)

dari berbagai sumber

Berita Lainnya