KOTA BIMA – Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pembangunan dermaga wisata di pantai Bonto, Wakil Walikota Bima, Fery Sofiyan, SH, angkat bicara.
Menjawab pernyataan Kasat Reskrim Polres Kota Bima, dalam keterangan pers Sabtu (14/11/2020), Wawalikota Bima, Fery Sofiyan, menyatakan bahwa dirinya sangat menghormati proses hukum yang dilakukan oleh pihak Polresta Bima.
Namun, penetapan dirinya sebagai tersangka dinilai masih prematur tanpa mempertimbangkan adanya itikad baik dari pemrakarsa yang ingin membangun kawasan wisata pantai Bonto. Pembangunan itu dilakukan agar kawasan tersebut tertata dengan lebih baik dengan mempergunakan anggaran pribadi untuk kepentingan umum.
Hal ini selaras dengan dengan konsep Kawasan Strategis Provinsi (KSP) NTB dan RTRW Kota Bima yang menetapkan bahwa kawasan teluk Bima merupakan kawasan pengembangan wisata.
Lebih dikatakan Fery, pertimbangan lainnya adalah permasalahan ini merupakan ranah administrasi pemerintah sehingga mestinya bisa diselesaikan dengan melakukan pendekatan administratif antara pemerintah yang mengeluarkan ijin dan pemrakarsa sesuai Perda No. 12 tahun 2017 tentang rencana zonasi wilayah pantai, pesisir dan pulau-pulau kecil di NTB.
“Perlu kami sampaikan bahwa pasca rampungnya dokumen UPL/UKL terkait kawasan wisata pantai bonto dan rekomendasi TKPRD wilayah darat dari Pemkot Bima, langkah selanjutnya mengajukan permohonan izin lingkungan dari DLHK Provinsi NTB,” jelasnya.
Dia menambahkan, pada awal bulan Februari 2020 dan disetujui untuk pembahasan pada tanggal 26 Februari di kantor DLHK prov. NTB dengan melakukan presentasi kepada Tim DLHK NTB dan hasilnya Tim meminta agar pemprakarsa melengkapi rekomendasi dari KSOP. Karena DKP NTB tidak memiliki kewenangan mengeluarkan rekomendasi TKPRD diwilayah kerja KSOP (DLKP/DLKR) dikarenakan di wilayah tersebut berlaku UU No. 17/2009 tentang Pelayaran.

Selanjutnya, pasca pertemuan itu, pemprakarsa melakukan pengurusan berkaitan dengan apa yang disarankan oleh Tim Teknis.
Setelah Rekomendasi KSOP terbit baru diadakan pembahasan lanjutan izin lingkungan dengan Tim Teknis DLHK NTB.
Dikarenakan masa pandemi covid 19, maka pembahasan dilakukan melalui video conference pada tanggal 15 Mei 2020. Adapun hasil dari pembahasan tersebut Tim Teknis DLHK NTB tetap meminta rekomendasi TKPRD NTB. Padahal TKPRD sudah menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam otoritas KSOP. Dan mereka (Tim Teknis DLHK NTB), menyatakan bahwa tidak ada masalah terkait dengan pembangunan dermaga wisata ini baik pada aspek lingkungan maupun pada aspek lainnya.
Karena pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan minor dari seluruh pekerjaan di wilayah darat dari pemprakarsa yang berencana membuat destinasi wisata untuk masyarakat Kota Bima.
“Karena adanya pernyataan tersebut, kami memulai membangun dermaga wisata. Sampai dengan hari ini sudah bisa dinikmati oleh masyarakat kota Bima, Kabupaten Bima dan bahkan Kabupaten Dompu sebagai salah satu alternatif wisata baru di Kota Bima secara gratis,” ujar Fery Sofiyan dalam rilisnya. (wr-dy)











Komentar