JAKARTA – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bukan karantina wilayah, atau seperti yang lebih dikenal dengan istilah lockdown.
Demikian dikatakan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo dalam keterangannya, Senin (14/9/2020)
“PSBB ya PSBB, bukan lockdown. Kalau lockdown baru itu pelarangan (segala aktivitas-red),” kata dia.
Pemerintah sudah mengambil langkah melaksanakan Perpres Nomor 11 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB. Sehingga penanganan Covid-19 dan peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat dapat dilakukan bersama-sama.
“Presiden dari awal tidak memilih opsi itu, karena kalau itu diambil maka masyarakat kita yang bekerja harian itu tidak akan bisa mendapat penghasilan,” jelas Doni.
Dalam konsep Satgas Penanganan Covid-19 sebelumnya, seluruh pengambilan dan implementasi dari setiap kebijakan ada tahapan-tahapan yang harus dijalani.
Adapun tahapan-tahapan tersebut meliputi pra-kondisi seperti simulasi, timing, prioritas, koordinasi pusat dan daerah yang dilanjutkan monitoring dan evaluasi.
“Ini terjadi terus. Saya sering berkomunikasi dan secara rutin dengan seluruh gubernur di seluruh provinsi untuk selalu bertukar pikiran,” imbuh Doni.
“Jadi kalau ada yang kira-kira perlu dievaluasi atau perlu diubah ya tahapan itu yang dilakukan. Selama konsep ini berjalan dengan baik, saya rasa tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” tambahnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai hari ini, memberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta. (sam)











Komentar