SIBERINDO.CO – Sebanyak 1.400 peserta dari berbagai unit dan satuan kerja Kementerian Agama mengikuti Sosialisasi Materi Fraud, Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK), dan Fraud Risk Assessment (FRA). Acara ini digelar Inspektorat Jenderal Kementerian Agama secara luring dan daring.
Mewakili Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Inspektur IV Itjen Kemenag, Moh. Isom, mengatakan bahwa giat ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan penerapan pengendalian korupsi yang terukur dan efektif dalam mendukung tata kelola organisasi di lingkungan Kementerian Agama. Menurutnya, kebijakan antikorupsi perlu diterapkan secara nyata dalam pelaksanaan tugas, bukan hanya dipenuhi secara administratif.
“Kebijakan antikorupsi harus diimplementasikan secara nyata dan menjadi bagian dari setiap proses pelaksanaan tugas, bukan sekadar menjadi dokumen atau pemenuhan administrasi,” tegas Isom, , Rabu (12/8/2026).
Penguatan IEPK, kata Isom, diarahkan pada penerapan kebijakan antikorupsi, pembelajaran antikorupsi secara berkelanjutan, serta evaluasi terhadap pengendalian yang masih dapat ditingkatkan. Kementerian Agama tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga mengemban tanggung jawab dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Karena itu, nilai integritas perlu tercermin dalam tata kelola organisasi dan pelaksanaan pelayanan publik.
“Yang paling penting, pemahaman yang diperoleh dari kegiatan ini dapat diterapkan di unit kerja masing-masing, mulai dari mengenali risiko, membangun pengendalian, hingga melakukan perbaikan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Isom berharap kegiatan tersebut tidak berhenti pada pemahaman materi, tetapi ditindaklanjuti dengan langkah nyata untuk mengidentifikasi risiko fraud, memperkuat pengendalian, dan meningkatkan efektivitas upaya pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Agama.
Auditor Ahli Madya Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Muh. Mumtahin Balya Hulaimy, menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan tidak berhenti pada sosialisasi. Pemahaman mengenai fraud dan IEPK dilanjutkan dengan materi Fraud Risk Assessment (FRA) serta asistensi penyusunan Risk Register Korupsi sebagai langkah untuk membantu satuan kerja mengidentifikasi dan mengelola risiko secara lebih sistematis.
Kegiatan Sosialisasi dan Asistensi Peningkatan IEPK berlangsung selama dua hari, 12–13 Agustus 2026. Pada hari kedua, Itjen Kemenag bersama BPKP melanjutkan kegiatan dengan asistensi penyusunan Risk Register Korupsi kepada enam unit, yakni Inspektorat Jenderal, Biro Umum, Biro Keuangan dan BMN, Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, serta Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen, Kepemimpinan, dan Moderasi Beragama.
Asistensi tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut penguatan IEPK agar pemahaman yang diperoleh peserta dapat diterapkan dalam pemetaan risiko dan penyempurnaan pengendalian di lingkungan Kementerian Agama.
Dengan penerapan pengendalian yang dilakukan secara berkelanjutan, Itjen Kemenag mendorong terciptanya tata kelola organisasi yang semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas.










