SIBERINDO.CO – Kementerian Agama membenahi tata kelola data siswa madrasah untuk memastikan penerbitan ijazah berjalan lancar dan tepat waktu. Pembenahan dilakukan dengan menertibkan pendataan sejak awal siswa masuk madrasah, memperkuat sinkronisasi EMIS dan Dapodik, serta memperjelas penanganan masalah di setiap jenjang.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Nyayu Khodijah mengatakan, persoalan ijazah harus diselesaikan dari akar masalahnya, bukan hanya ketika kendala sudah muncul.
“Yang penting bukan hanya menyelesaikan masalah, tetapi mencegah supaya masalah itu tidak berulang. Lakukan analisis akar masalah, lalu lakukan juga analisis penyelesaian masalahnya,” ujar Nyayu dalam forum evaluasi penerbitan ijazah di Jatibening, Bekasi, Rabu (12/8/2026).
Menurut Nyayu, ketertiban data siswa sejak awal menjadi salah satu kunci. Data, termasuk Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), harus segera dicatat agar tidak menimbulkan persoalan ketika siswa menyelesaikan pendidikan dan membutuhkan ijazah.
“Data awal itu, mulai dari NISN, harus diterbitkan dari awal supaya tidak menjadi masalah di ujung. Ini jadi masalah di ujung karena tidak tertib di awal,” tegasnya.
Karena itu, Nyayu mendorong agar data siswa baru sudah tercatat pada bulan pertama tahun ajaran. Siswa kelas VII MTs dan kelas X MA yang masuk pada Juli, misalnya, diharapkan sudah terdata paling lambat Agustus.
“Ketika siswa masuk di awal, paling lama dua minggu atau tiga minggu, sudah ter-input semua datanya,” ungkapnya.
Pembenahan selanjutnya diarahkan pada sinkronisasi EMIS dan Dapodik. Nyayu meminta agar data yang telah tercatat dalam EMIS dapat terhubung dengan Dapodik sehingga tidak menimbulkan kendala dalam administrasi siswa.
“Bagaimana caranya sinkronisasi dengan Dapodik itu sehingga jangan sampai masuk data EMIS tetapi tidak bisa masuk di Dapodik. Artinya, standar Dapodik itu harus kita samakan dengan EMIS,” katanya.
Untuk memastikan langkah tersebut berjalan, Nyayu meminta pembagian tugas yang jelas mulai dari pusat, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag, kantor Kemenag kabupaten/kota, hingga madrasah. Menurutnya, struktur Kemenag hingga kabupaten/kota merupakan kekuatan yang dapat dimanfaatkan untuk mempercepat penyelesaian persoalan pendidikan di daerah.
Kasubdit Kurikulum dan Evaluasi Direktorat KSKK Madrasah, Abdul Basit, mengatakan persoalan penerbitan ijazah di sejumlah daerah masih banyak berkaitan dengan pendataan. Karena itu, tim EMIS dilibatkan untuk membantu menyelesaikan kendala di daerah.
“Nanti teman-teman dari Kanwil yang akan bertemu langsung ketika ada kendala EMIS. Maka kita hadirkan teman-teman EMIS dan juga dari tim pusat, kemudian kita selesaikan bersama karena ada irisan semuanya,” katanya.
Forum yang mempertemukan unit pusat dan daerah Kemenag, Pusat Data dan Informasi Kemendikdasmen, serta madrasah dari berbagai wilayah Indonesia ini sekaligus menjadi ruang evaluasi persoalan penerbitan ijazah dan perumusan langkah penyelesaiannya.
Selain menangani persoalan penerbitan ijazah tahun ini, Kemenag mulai menyiapkan langkah antisipasi untuk tahun depan. Upaya tersebut diarahkan agar persoalan tidak lagi diselesaikan secara kasuistis, melainkan dicegah melalui tata kelola data yang lebih tertib sejak awal.
Dengan pendataan yang akurat, koordinasi berjenjang, dan sinkronisasi sistem, Kemenag berupaya memastikan tidak ada siswa madrasah yang terkendala memperoleh ijazah akibat persoalan administrasi data.










