oleh

Seorang Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Way Kanan

WAY KANAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan, Lampung, meringkus seorang yang diduga sebagai pengedar sabu di Kampung Gunung Sari Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Sabtu (13/02/2021).

Tersangka berinisial MTN (34) warga Kampung Gunung Sari Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menerangkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diperoleh polisi.

Baca Juga:   Dalam Sepekan Sat Narkoba Polres Pringsewu Ringkus 22 Tersangka

Menurut informasi itu, sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu di Kampung Gunung Sari Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Petugas yang menerima informasi, lalu melakukan penyelidikan dan melihat ada seorang lelaki yang gersk-geriknya mencurigakan.

Melihat kedatangan petugas, laki-laki itu mencoba melarikan diri masuk ke rumahnya.

Ia sempat akan membuang sebuah bungkusan plastik berwarna hitam yang diambil dari dalam kantong depan celananya. Namun petugas lebih sigap mengamankannya lebih dahulu.

Baca Juga:   Oknum Polisi Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Dua Kg Sabu Disita

Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam bungkusan plastik hitam itu terdapat bungkusan tissu warna putih yang di dalamnya ada satu bungkus plastik klip bening.

Klip plasgik ukuran kecil ini berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:   Polisi Gerebek Rumah Bandar Sabu, Tersangka Tak di Tempat

“Tersangka dapat dikenai pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” Ungkap IPTU Mirga Nurjuanda. (*/maria).

Komentar

Berita Lainnya