WONOSARI – Bangunan rumah permanen yang digunakan untuk restoran milik Suwignyo di tanah milik negara di Jalan Nasional Wonosari -Yogya Km 7 Kalurahan Bandung, Playen, Gunungkidul, dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY.
Pembongkaran bangunan tersebut merupakan buntut saling klaim antara pemilik warung dan Satpol PP DIY.
Kepala Seksi Pengamanan dan Pengawalan Satpol PP DIY, Ridwan Bintoro mengatakan, pihaknya melakukan penertiban lantaran pemilik warung menggunakan lahan Pemda DIY tanpa izin.
“Sebelum dilakukan pembongkaran pemilik bangunan sudah diperingatkan tiga kali,” katanya, Jumat (12/2/2021).
Pendirian bangunan tersebut dilakukan sudah sejak tahun 2018. Sementara Pemda DIY belum pernah mengeluarkan izin penggunaan lahan untuk kepentingan pribadi.
Pemilik bangunan diketahui tidak mengikuti aturan sesuai dengan Surat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 19 tahun 2016, bahwa setiap penggunaan lahan milik Pemda atau negara harus memiliki izin.
Pemilik warung, Suwignyo yang merupakan warga Nogosari III (14/03) Kalurahan Bandung mengatakan, pihaknya sudah memiliki surat kekancingan dari Keraton Ngayogyakarto Hadiningrat.
Ia mengatakan, tanah yang ia gunakan untuk warung tersebut adalah milik Sultan Ground (SG).
“Sebelum dibongkar saya sudah menerima surat peringatan sebanyak tiga kali dari Pemda DIY,” terangnya. (Pur/harianmerapi.com)











Komentar