JAKARTA – Penyanyi dangdut Lesti Kejora menemui Rizky Billar di Mapolres Metro Jakarta Selatan menyusul penahanan dan penetapan sang suami sebagai tersangka oleh penyidik terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, di Jakarta, Kamis (13/10/2022) malam, mengatakan saat ini keduanya sedang menghadap ke penyidik.
Terkait kemungkinan adanya pencabutan laporan oleh Lesti Kejora, Nurma menjelaskan yang bersangkutan sedang berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik.
Namun demikian, bila terjadi pencabutan pelaporan, Nurma mengatakan hal tersebut tidak serta merta menghapus penetapan penahanan terhadap terlapor dalam hal ini Rizky Billar.
Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dinihari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
Akibat kejadian tersebut Lesti kemudian melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Rizky Billar akan dikenai pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara. (*)










