oleh

Polisi Tangkap Pembobol Rumah yang Buron Sejak 2016

WAY KANAN – Polsek Gunung Labuhan berhasil mengamankan buron pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) dobrak rumah di Dusun 1 Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Selasa (13/7/2021).

Tersangka inisial MN alias Kemis (56) Berdomisili di Kampung Bengkulu Tengah Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra menerangkan, curas terjadi pada Minggu tanggal 14 Agustus 2016 sekitar pukul 02.30 Wib di rumah korban di Dusun 1 Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan.

Baca Juga:   Kabur dari Rumah Majikan di Dubai, TKW Asal Polman Butuh Bantuan Pulang Kampung

Saat itu korban Fauzan terjaga dari tidur karena mendengar ayah kandungnya, Timan berteriak melarang orang masuk ke rumah.

Korban langsung ditodong oleh tiga orang pelaku dan langsung mengikat tangan serta kaki korban menggunakan tali horden dan mata korban diikat dengan handuk.

Pelaku menanyakan uang hasil penjualan lada, pelaku yang lain menganiaya adik korban sambil menanyakan kunci kontak sepeda motor Honda Revo No.Pol BE 4894 WJ.

Baca Juga:   Polisi Bekuk Tiga Pembobol Rumah Kosong yang Mencuri Rp 91 Juta dan Perhiasan

Setelah berhasil membawa sepeda motor, uang tunai Rp. 12 juta rupiah, 1 (satu) lembar STNK R4 merk Suzuki Futura Carry No.Pol BE 9468 WA dan barang-barang milik korban, pelaku pergi meninggalkan rumah korban.

Lebih lanjut, teesngka curas dapat diamankan Tim Tekab 308 Polsek Gunung Labuhan pada hari Sabtu, 10 Juli 2021 sekitar pukul 00:15 WIB.

Baca Juga:   Komplotan Pembobol Rumah Gasak Kulkas Hingga Kasur

Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Kampung Bengkulu Tengah.

Petugas lansung melakukan penyelidikan dengan menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka tanpa melakukan perlawanan.

Setelah itu, pelaku dibawa ke Polsek Gunung Labuhan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” ujar Kasatreskrim. (Trb-Mar)

Komentar

Berita Lainnya