oleh

Ditpolairud Polda Banten Lepas 90.000 Lobster Gagal Selundup di Laut Bebas Pandeglang

JAKARTA–Ditpolairud Polda Banten melepas benih lobster atau benur kurang lebih 90.000 ekor jenis Mutiara dan Pasir di kawasan konservasi perairan daerah Pandeglang, Sabtu (12/6/2021).

Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Rustam Mansyur yang diwakili oleh Kasubbid Gakkum Ditpolairud Kompol Agus Suherman menyerahkan benur hasil dari penggagalan penyelundupan kepada Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan laut (LPSPL) Serang.

Selurug benur barang bukti diterima langsung oleh Kepala LPSPL Serang Syarif Iwan taruna Alkadrie dan Stasiun Karantina Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Pangan (SKIPM) Merak M Hanafi dan selanjutnya dilepaskan kembali ke laut untuk tetap hidup.

Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Rustam Mansyur melalui Wadir Polairud Polda Banten AKBP Abdul Majid menyampaikan pengungkapan kasus penyeludupan bibit lobster tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Penangkapan ini berdasarkan dari laporan masyarakat, yang mana kami mendapat informasi bahwa ada pengiriman benih bening lobster/benur) dari Pelabuhan Ratu, Bayah dan Binuangeun yang akan dikirim melalui Pelabuhan Merak menuju Pulau Sumatera. Sehingga berdasarkan informasi tersebut anggota langsung bergerak cepat,” kata Abdul Majid.

Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan menemukan barang bukti berupa 15 boks sterofoam yang berisi benih bening lobster/benur kurang lebih 90.000 ekor jenis Mutiara dan Pasir.

“Berdasarkan keterangan sopir yang berinisial M menerangkan bahwa muatan tersebut akan dikirim ke Kota Palembang, Sumatera Selatan, kita juga sudah cek bahwa pengiriman bibit lobster ini tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Sehingga merugikan negara sebesar Rp23 miliar,” ucapnya.

Abdul Majid menjelaskan Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Undang-Undang 45/2009 tentang Perikanan. Tersangka terancam hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp8 miliar.

Sementara itu, Kepala LPSPL Serang, Syarif Iwan Taruna Alkadrie mengatakan hasil ungkap kasus tindak pidana penyeludupan bibit lobster melanggar UU Perikanan, untuk benih lobster yang diamankan akan dilepas liarkan ke alam laut.

“Kami mengucapkan terima kasih Kepada Ditpolairud Polda Banten yang telah memberantas penjualan benih lobster secara ilegal. Kami juga bersama tim dari Polda Banten akan lepas liarkan kembali benih lobster tersebut ke laut,” ujar Syarif Iwan. (*/cr4)

Komentar

Berita Lainnya