PULAU PANGGUNG – Seorang tersangka penganiayaan berat bernama Erhas (20) warga Pekon Tekad, ditangkap Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus saat bersembunyi di wilayah Kecamatan Pugung.
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir, SH mengatakan tersangka ditangkap atas laporan korbannya Deki Apriansyah (25) warga Pekon Pulau Panggung, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.
“Tersangka ditangkap saat bersembunyi di rumah neneknya di Pekon Datar Lebar Kecamatan Pugung, Tanggamus tadi malam Selasa (11/5) pukul 20.00 WIB,” kata Iptu Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Rabu (12/5/21).
Kapolsek menjelaskan, pada Rabu tanggal 05 Mei 2021 sekitar pukul 22.00 WIB, korban bersama dua rekannya sedang memancing di kolam Pemancingan di Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung.
Saat korban sedang duduk mancing, tersangka melintas sambil menghisap lem aibon. Korban menegurnya.
Selang beberapa menit, tiba-tiba dari arah belakang tersangka memukul korban dengan menggunakan sebuah batu dan mengenai sisi kanan kepala korban.
Setelah itu, tersangka langsung berlari berusaha kabur dari kejaran rekan-rekan korban, sementara korban dibawa ke Puskesmas Pulau Panggung.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek, 3 jahitan di atas telinga sebelah kanan. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Panggung,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan, lalu menyelidikinya.
Diperoleh informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah neneknya di Pekon Datar Lebar, Pugung.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan kemudian dibawa ke Polsek Pulau Panggung,” ujarnya.
Ditambahkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bawah tersangka tersinggung ditegur korban saat menghisap lem aibon.
Saat ini tersangka dan barang bukti batu yang digunakan memukul korban, pakaian korban, diamankan di Polsek Pulau Panggung.
“Tersangka, dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana ancaman maksimal 5 tahun penjara,” katanya. (*)











Komentar