oleh

Dalam Setahun, Lubang Bekas Galian Tambang Telan Korban Delapan Jiwa

BANDARLAMPUNG–Sebanyak delapan orang meninggal akibat tenggelam di bekas galian tambang yang tidak ditutup kembali di Provinsi Lampung sepanjang tahun 2020.

Catatan Tahunan Keadilan Ekologis Provinsi Lampung tahun 2020 yang disusun Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung menyebutkan kedelapan korban tersebut terdiri atas empat orang yang tenggelam dalam galian tambang pasir yang tidak direklamasi di wilayah Kecamatan Pasir Sakti, satu orang di Kecamatan Kambuhan Maringgai, Lampung Timur, dan tiga orang di kolam bekas galian tambang batu di Jalan Pangeran Tirtayasa, Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung, Jumat, 12 Maret 2020.

“Kami selalu mendorong supaya dilakukan reklamasi pasca tambang di beberapa forum dan kesempatan, tapi memang sampai hari ini kami belum melakukan identifikasi sampai berapa lubang bekas galian tambang yang ditinggalkan,” ujar Irfan Tri Musri, Direktur Walhi Lampung.

Menurutnya, alasan lain mengapa banyak lubang bekas tambang yang tidak ditutup kembali karena tidak adanya sanksi pidana yang diterapkan kepada perusahan yang berbuat demikian.

“Karena tidak adanya sanksi pidana mereka main tinggal pergi begitu saja,” tambah Irfan.(red)

Saibumi.com, grup Siberindo.co

Komentar

Berita Lainnya