SIBERINDO.CO – Kementerian Agama melakukan sejumlah langkah strategis dalam rangka memperkuat pesantren dan madrasah yang ramah anak. Penguatan tersebut diarahkan tidak hanya pada aspek pencegahan, tetapi juga pada pembentukan sistem perlindungan anak yang melibatkan regulasi, satuan tugas, sanksi, serta pemenuhan standar penyelenggaraan pendidikan yang aman.
Wakil Menteri Agama, Romo Syafi’i, menegaskan bahwa pencegahan kekerasan seksual dan menguatkan pesantren dan madrasah ramah anak membutuhkan langkah yang sistematis dan terukur. Kementerian Agama tengah menyusun Keputusan Menteri Agama (KMA) dan petunjuk teknis (juknis) yang menjadi landasan bagi penyelenggara pendidikan dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan pesantren dan madrasah.
“Penguatan regulasi perlu diikuti dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang memiliki peran dalam melakukan pencegahan, pengawasan, serta penanganan terhadap potensi kekerasan. Kehadiran Satgas diharapkan dapat memastikan persoalan kekerasan tidak ditutup-tutupi dan setiap laporan mendapatkan penanganan sesuai ketentuan,” ujarnya saat memimpin rapat koordinasi bersama jajaran Ditjen Pendidikan Islam di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Sanksi tegas akan diterapkan kepada pelaku kekerasan seksual, termasuk sanksi terhadap lembaga atau pihak yang dengan sengaja melindungi pelaku. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan tidak ada ruang bagi praktik pembiaran, penyembunyian kasus, maupun perlindungan terhadap pelaku di lingkungan pendidikan.
“Jangan sampai ada lembaga yang melindungi pelaku. Pelaku harus mendapatkan sanksi dan lembaga yang melindungi pelaku juga harus mendapatkan sanksi,” tegas Romo Syafi’i.
Penguatan pencegahan juga mencakup aturan dan persyaratan bagi penyelenggara pendidikan. Setiap lembaga pendidikan diharapkan memenuhi ketentuan yang menjamin keselamatan dan perlindungan peserta didik sebagai bagian dari tata kelola pendidikan.
Romo Syafi’i juga menyoroti pentingnya dukungan sarana dan prasarana yang dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual. Salah satu langkah yang didorong adalah kewajiban pemasangan kamera pemantau atau CCTV di ruang-ruang umum, seperti ruang kelas dan koridor. Penggunaan fasilitas pemantauan tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus mencegah terjadinya tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Pemenuhan sarana dan prasarana tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari sistem perlindungan anak. Penataan ruang, pengawasan lingkungan, serta ketersediaan mekanisme pengaduan menjadi unsur penting agar peserta didik dapat belajar dan beraktivitas dalam lingkungan yang aman.
Di samping pendekatan regulatif dan kelembagaan, Romo Syafi’i menekankan pentingnya penguatan nilai keagamaan dalam pendidikan. Menurutnya, pendidikan anak harus membangun fondasi keagamaan sehingga peserta didik memiliki pegangan moral dan spiritual dalam kehidupan.
Romo Syafi’i menilai penanaman keagamaan merupakan bagian penting dalam pembentukan karakter peserta didik. Nilai keagamaan diharapkan menjadi dasar bagi anak dalam memahami batas antara perilaku yang benar dan salah serta membangun sikap saling menghormati dalam kehidupan di lingkungan pendidikan.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa Kemenag telah mengambil sejumlah langkah konkret untuk memperkuat pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren, di antaranya melakukan pencabutan Ijin Operasional Pesantren pada lembaga yang terkena persoalan kekerasan seksual. “Kita telah melakukan pencabutan Ijin Operasional Pesantren pada lembaga yang terkena persoalan kekerasan seksual,” ujar Suyitno.
Menurut Suyitno, pesantren yang menjadi piloting akan mendapatkan pendampingan, pemantauan, dan evaluasi untuk memastikan prinsip ramah anak dapat diterapkan secara optimal. Program tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem pendidikan yang inklusif dengan menempatkan kesejahteraan dan perlindungan santri sebagai prioritas.
Selain pendampingan, Kemenag juga memperkuat mekanisme pelaporan. Suyitno menjelaskan bahwa pelaporan tindak kekerasan di pesantren dapat dilakukan melalui Telepontren, layanan berbasis WhatsApp yang dirancang untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan. Ditjen Pendis juga tengah persiapkan aplikasi AMAN (Aplikasi Manajemen Aduan Anti Kekerasan) yang akan tempat pelaporan bagi anak-anak di lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama.
“Kami juga meminta kepada pesantren untuk membuat sistem pelaporan online yang aman dan anonim yang terhubung langsung ke Kemenag. Pesantren dapat juga menggunakan aplikasi yang user-friendly untuk para santri,” papar Suyitno.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pencegahan kekerasan tidak hanya dilakukan melalui regulasi, tetapi juga melalui penguatan mekanisme pengawasan, pendampingan, dan pelaporan. Dengan sistem yang mudah diakses dan memberikan perlindungan terhadap pelapor, peserta didik diharapkan memiliki ruang yang aman untuk menyampaikan ketika mengalami atau mengetahui adanya kekerasan.
Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari konsolidasi Kementerian Agama dalam memastikan pesantren dan madrasah mampu memberikan perlindungan terbaik bagi peserta didik. Upaya tersebut sejalan dengan peta jalan pengembangan Pesantren Ramah Anak yang mencakup penguatan kebijakan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pembentukan gugus tugas dan Satgas, hingga pelembagaan program secara berkelanjutan.










