MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menyoroti dirubuhkannya bangunan bersejarah di kawasan Cagar Budaya sekitar Lapangan Merdeka, yang dibangun kembali tanpa memperhatikan ketentuan terkait perlindungannya.
Legislator melihat bahwa Pemko Medan tidak punya semangat untuk menjaga cagar budaya yang menjadi warisan kota bersejarah.
“Dari persoalan bangunan di Jalan Ahmad Yani VII (Eks Portibi, red), kami berharap Pemko Medan memiliki semangat untuk menjaga dan melindungi kawasan bersejarah,” ujar anggota Komisi IV DPRD Medan Syaiful Ramadhan.
Dalam kasus tersebut, dia melihat ada pengabaian yang dilakukan Pemko Medan, sehingga bangunan yang posisinya di inti kota luput dari pengawasan.
“Ini menjadi catatan penting. Kami tak ingin persoalan ini jadi preseden buruk ke depan. Di mana mereka yang menguasai dan memiliki bangunan cagar budaya melakukan hal yang sama,” tegasnya.
Mengutip Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dia menegaskan tujuan pemerintah mengeluarkan UU tersebut adalah untuk melestarikan Cagar Budaya dan membuat Negara serta-merta bertanggung jawab dalam hal perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatannya.
“Jadi tujuan dari undang-undang itu sendiri sudah sangat jelas, negara dalam hal ini Pemko Medan harus hadir bertanggungjawab dalam perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya,” tegasnya lagi.
Disampaikannya, butuh keseriusan dan kesungguhan semua pihak baik itu pemerintah dan pemilik atau pihak yang menguasai bangunan, untuk menyadari pentingnya menjaga dan melestarikan bangunan tersebut.
“Ketika perangkat perundang-undangannya sudah ada maka kesungguhan Pemerintah untuk melindungi dan melestarikan bangunan di kawasan cagar budaya adalah keharusan,” ujarnya.
Banyak kasus di Medan, sebutnya, bangunan yang memiliki nilai historis tinggi kurang mendapat perhatian. Banyak bangunan yang tidak didaftarkan sebagai cagar budaya, konon lagi mendapat bantuan dari Pemko Medan.
Jika merujuk aturan, katanya, untuk dapat disebut sebagai Cagar Budaya, ada beberapa tahap yang harus dilalui.
Dimulai dari tahap pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan, pemeringkatan, penghapusan, penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, pemugaran, penelitian, revitalisasi, adaptasi dan pemanfaatan.
“Hari ini di Kota Medan, kita belum melihat upaya secara sungguh-sungguh,” terangnya.
Terkait kasus di Jalan Ahmad Yani VII, Syaiful menegaskan ada persoalan yang perlu dituntaskan segera, perubuhan dan pembangunan kembali bangunan tersebut yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan catatan tersendiri. (www.topmetro.news)











Komentar