oleh

DLHK Kota Pekanbaru Berhentikan 318 THL via WA, DPRD Ambil Tindakan Ini

PEKANBARU – Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti, prihatin dengan keputusan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan  (DLHK) Kota Pekanbaru yang memberhentikan 318 orang Tenaga Harian Lepas (THL) melalui pesan WhatsApp.

Menurutnya, pemutusan kontrak kerja melalui media sosial WhatsApp (WA) baru kali ini terjadi, sehingga mengejutkan banyak pihak.

Srikandi Partai Golkar itu mengatakan kalaupun pihak DLHK Kota Pekanbaru ingin memberhentikan pekerja, mestinya dengan cara yang tepat dan manusiawi.

Baca Juga:   DPRD Kabupaten Kudus Inspeksi Minimarket yang Jumlahnya Terus Bertambah

“Kita hidup di negara hukum, ada aturan main yang harus dijalankan, dan tidak boleh semau hati sendiri. Dalam tata kelola pemerintahan, tidak boleh hal seperti ini dan ada prosedur yang harus dijalankan,” tegasnya.

Dia mempertanyakan kinerja Bagian Umum DLHK Kota Pekanbaru selaku OPD (organisasi perangkat daerah) yang membidangi seluruh ASN (aparatur sipil negara) dan non ASN.

“Daerah kita adalah daerah melayu yang mengedepankan etika dan sopan santun, mengumumkan pemberhentian kontrak kerja  melalui medsos WhatsApp menandakan tidak ada etika dan sopan santun,” tegasnya.

Baca Juga:   Para Nakes Kutai Timur Tuntut Direktur RSUD Kudungga Mundur 

Padahal sebelumnya, lanjut Ida, seluruh THL diumumkan untuk membuat surat lamaran kerja kembali guna perpanjangan kontrak.

Namun ketika memasuki hari Kamis, 31 Desember 2020, Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono mengumumkan bahwa kontrak THL tidak lagi diperpanjang.

“Untuk menindaklanjuti pengaduan ratusan THL ini, kami Komisi I akan rapat internal terlebih dahulu, dan akan mengundang DLHK dan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kota Pekanbaru,’’ kata Ida.

Baca Juga:   Nabire Masih Menggaji 200 ASN yang Pindah ke Luar Kabupaten

Sebelumnya, Komisi I DPRD Pekanbaru memanggil puluhan perwakilan dari 318 orang THL yang kontraknya tidak diperpanjang oleh DLHK Pekanbaru, Senin (11/1/2021).

Tuntutan THL antara lain segera mengevaluasi atau membebastugaskan Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono, dan mempekerjakan kembali THL yang sudah diberhentikan. (zon)

Komentar

Berita Lainnya