oleh

Polres Lampung Tengah Serahkan Hewan Dilindungi Kepada BKSDA 

GUNUNGSUGIH – Polres Lampung Tengah serahkan seekor Owa siamang, ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Wilayah III Bengkulu.

Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas, mewakili Kapolres Lamteng AKBP Oni Prasetya, didampingi Kasat Lantas AKP Ikhwan Syukri menyerahkan hewan satwa yang dilindungi kepada Hifzon Zawahiri SE. MM Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, di Mapolres setempat Sabtu (9/10/2021).

Disampaikan Kasat Reskrim, Polres Lamteng menyerahkan seekor Owa siamang jantan masih remaja berumur sekitar satu ini adalah yang di serehkan oleh warga.

“Pada hari ini kita serahkan satu ekor Owa siamang ke BKSDA. Hewan dilindungi tersebut merupakan penyerahan dari warga,” katanya.

Baca Juga:   Mengaku Staf Khusus Presiden, Warga Palembang Diamankan Polisi

AKP Edy Qorinas menghimbau warga, yang memelihara hewan dilindungi agar secara suka rela dapat menyerahkan kepada Polisi atau BKSDA.

“Menguasai satwa yang dilindungi dapat diancam hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta, ” tegas Edy Qorinas.

Hifzon Zawahiri sangat mengapresiasi langkah pihak kepolisian. Juga kepada warga masyarakat yang sukarela menyerahkan Owa siamang.

Hifzon pun, mengatakan bagi warga yang kedapatan memburu atau memelihara, memperjualbelikan hewan dilindungi dijerat dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi.

Baca Juga:   Polisi Bengkulu Tangkap Penculik dan Pemerkosa Balita

Primata ini merupakan termasuk dalam satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 Nomor urut ke 70 dalam daftar jenis satwa dilindungi.

Dalam hal penyelematan satwa dilindungi, katanya, BKSDA tidak bisa bekerja sendiri, namun bersama Masyarakat.

Apa yang dilakukan masyarakat seperti ini adalah sebagai bentuk kesadaran taat hukum, menyerahkan secara sukarela ke negara.

“Hal itu sangat kami harapakan dan kami apresiasi. Jika masyarakat tertangkap tangan memelihara dan memperjual belikan satwa dilindungi bisa dipidana penjara selama lamanya 5 tahun dan denda Rp 100 juta berdasarkan UU nomor 5 Tahun 1990,” katanya.

Baca Juga:   Modus, Memeras dengan Ancaman Sebar Video Tak Senonoh Korban

Kasat Lantas Polres Lamteng AKP Ikhwan Syukri menjelaskan, penemuan Owa siamang tersebut bermula dari patroli pihaknya.

“Saat itu anggota patroli Lalulintas berpatroli, Tiba-tiba mendengar suara Owa siamang, lalu kami cari dan ditemukan dirumah warga,” katanya.

Kepada petugas, kata AKP Ikhwan, warga tersebut mengaku mendapatkan Owa siamang melalui jual-beli online.

“Setelah kami imbau, warga tersebut secara suka rela menyerahkannya. Warga itu tidak tahu bahwa Owa siamang adalah hewan yang dilindungi,” ujarnya. (Hm-Rul-J)

Komentar

Berita Lainnya