oleh

Polda Sumut Prihatin, Pedagang Dianiaya Preman Jadi Tersangka

MEDAN–Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak merespon cepat penanganan perkara Liti Wari Iman Gea (37), pedagang Pasar Gambir, Percut Seituan, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dianiaya preman pada 5 September lalu.

Dalam kasus ini, Kapolda Sumut sangat prihatin terjadinya penganiayaan terhadap pedagang Pasar Gambir yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Oleh karena itu diminta agar perkara saling lapor antara LG dan BG digelar kembali,” ungkap Kapolda melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Kapolrestabes Kombes Pol Riko Sunarko Wadirkrimum AKBP Alamsyah dan Kasat Reskrim Komplo Rafles di halaman Mapolrestabes Medan, Sabtu (9/10/2021) malam.

Baca Juga:   Personel Polsek Kutalimbaru Tiduri Istri Tersangka Narkoba

Hadi mengatakan, guna meredam polemik yang terjadi di tengah masyarkat akibat penanganan perkara tersebut, Kapolda Sumut telah memerintahkan Dir Reskrimum dan Kapolrestabes Medan utk membentuk tim dan menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap korban LG yang dilakukan pria berinisial BS yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, untuk dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polrestabes Medan.

Baca Juga:   Polda Sumut Layarkan Bantuan Dalam Tujuh Truk

“Tim saat ini sedang mengejar dua pelaku lainnya yaitu DD dan FR. Kami mengimbau kepada kedua pelaku tersebut agar segera menyerahkan diri,” katanya.

Selain itu, Hadi mengatakan tim akan mendalami kembali kronologi guna memastikan apa latar belakang dan penyebab kejadian penganiayaan tersebut.

“Terhadap laporan balik dari tersangka BS di mana saudari LG telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polsek Percut Seituan, DitReskrimum Polda Sumut akan melakukan gelar perkara dan menarik penanganannya guna mendalami fakta sebenarnya,” jelasnya.

Baca Juga:   Unit Reskrim Polsek Natar Ungkap Pencurian Mobil

Hadi menambahkan sekaligus meminta agar masyarakat memercayakan penanganan dan penyidikan kasus ini kepada Polda Sumut.

“Polda Sumut akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara saling lapor antara LG pedagang Pasar Gambir dan BG,” pungkasnya. (Okemedan.com – dedi)

Komentar

Berita Lainnya