JAKARTA – Laporan terkait video viral bakal calon Bupati Merauke, Hendrikus Mahuze yang diduga sedang memberikan uang suap ke sejumlah pengurus DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Merauke demi mendapat rekomendasi belum diterima oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI).
Menurut anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, pihaknya saat ini sedang menelusuri kebenaran video tersebut dan penelusuran tersebut membutuhkan waktu dua sampai tiga hari.
“Laporan belum. Tapi sedang kami telusuri video tersebut,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2020).
Bawaslu, lanjut Bagja, akan memberikan sanksi pidana pemilihan terhadap bakal calon Bupati Merauke itu apabila rekaman tersebut benar.
“Ditindaklanjuti di perkara pidana atas dugaan pidana pemilihan,” pungkasnya.
Dalam video yang diunggah di berbagai platform media sosial sejak Selasa (8/9/2020) itu, bakal calon Bupati Merauke, Hendrikus Mahuze dan beberapa orang yang sedang mengeluarkan tumpukan uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.
Dengan durasi 47 detik, tertulis di kolom deskripsi video bahwa Hendrikus diduga sedang memberikan sejumlah uang kepada sejumlah DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Merauke sebagai mahar politik guna memuluskan jalan mendapatkan rekomendasi untuk maju sebagai calon bupati.
“Demi mendapatkan surat rekomendasi, Calon Bupati Merauke Hendrikus Mahuze harus menyuap PKS Milyaran Rupiah. Penyerahan Uang ini dilakukan pada Tgl 9 Agustus 2020, Pukul 22.15 WIB, di Depan Hotel Aston, Jakarta, Percis Depan Kantor DPP,” bunyi penjelasan pada akun chanel YouTube, Marauke Bersatu. (aku/sam)











Komentar