PRAYA – Sebanyak 13 pemuda tanggung di Kota Praya kepergok memiliki sabu. Mereka pun ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Lombok Tengah, Rabu (9/6/2021).
Ke-13 pemuda tanggung itu ditangkap di tiga tempat kejadian perkara (TKP) mereka adalah R, MR, MH, TB, S, FF dan MA, kemudian MA, AS, R dan S, P dan PA.
Dari tangan 13 pelaku ini, aparat berhasil menyita barang bukti 8,47 gram sabu-sabu.
Selajutnya, 5 sepeda motor, 14 Handphone, 2 buah ATM, 1 dompet, uang tunai Rp. 87.000, alat timbangan digital dan alat isap sabu.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian mengatakan, 13 terduga pelaku ditangkap oleh anggota di tiga TKP di Kecamatan Praya.
“Semua pelaku sekarang diamankan di Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut dan guna melakukan pengembangan pada jaringannya,” katanya.
Kasat menyampaikan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika.
Setelah menerima informasi itu, Kasat bersama personelnya langsung turun melakukan penangkapan di TKP pertama.
Dari penangkapan di TKP pertama, pihaknya mengamankan tujuh orang terduga pelaku R, MR, MH, TB, S, FF dan MA.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan para pelaku di TKP pertama, polisi kembali melakukan penangkapan di TKP kedua.
Dari TKP itu, pihaknya menangkap MA, AS, R dan, terakhir TKP ketiga mengamankan tiga orang terduga pelaku S, P dan PA.
Selain mengamankan para pelaku, pihaknya melakukan penggeledahan di tiga TKP. Hasilnya, pihaknya berhasil menyita barang bukti.
“Kuat dugaan para pelaku ini merupakan satu jaringan. Karena penangkapan berikutnya berdasarkan hasil pengungkapan di TKP pertama,” ujarnya.
Kasat mengaku, polisi belum bisa menyimpulkan apakah mereka ini pengedar atau hanya pemakai.
Mereka masih dalam pemeriksaan intensif oleh anggota kepolisian. Pihaknya akan mencari tahu asal barang itu. “Kami akan berupaya mengungkap kasus ini,” katanya.
Untuk memberikan efek jera kepada pelaku ini, mereka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) yo pasal 132 ayat (1) dan pasal (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman kurungan minimal 5 tahun penjara.(jay/hms)











Komentar