BONDOWOSO–Sungguh tega seorang ayah berinisial S, warga Kecamatan Botolinggo, Bondowoso, mensetubuhi anak kandungnya sendiri, RA (16).
Pria berusia 42 tahun itu menyetubuhi anaknya lebih dari satu kali pada tahun 2021.
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, menjelaskan, perbuatan pelaku diketahui setelah keluarga melaporkan ke Polres.
Setelah mengumpulkan keterangan dan bukti, pihaknya langsung melakukan penangkapan pelaku pada akhir bulan April lalu di rumahnya.
“Semula korban enggan melaporkan karena takut dan malu, itu aib. Namun keluarga memutuskan melaporkan hal itu,” jelasnya saat konferensi pers, Selasa (10/5/2022).
Wimboko menerangkan, berdasarkan pengakuan pelaku sendiri, ia melakukan perbuatan bejat tersebut selama bulan Februari, Maret, dan April 2021 lalu.
“Pelaku menyetubui anaknya pada saat keluarga tertidur lelap sekitar pukul 01.00 dini hari. Salah satunya juga dilakukan saat siang hari sekitar pukul 13.00, saat keluarga tak ada di rumah,” urainya.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo, menerangkan, bersama pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti dua daster yang dikenakan korban, dan pakaian dalam korban.
“Korban juga kita sudah lakukan tes visum,” urainya.
Adapun pelaku disangkakan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(LN-Lensanusantara)








