MEDAN – Belum sempat menikmati ganja yang baru dibelinya, FP (22) pria warga Jalan Desa Baru Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang keburu terciduk polisi unit Reskrim Polsek Medan Baru.
Kapolsekta Medan Baru melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah di Medan, Jumat (7/5/2021) menjelaskan kronologi penangkapan pria FP.
Sabtu tanggal 24 April 2021 sekira pukul 22.00 WIB, polisi menangkap FP setelah mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi peredaran ganja.
Dari informasi itulah, petugas menyelidiki tempat tersebut. Pada pukul 22.00 WIB, petugas melihat seorang lelaki dengan gerak gerik mencurigakan.
Saat menangkap lelaki itu, petugas menggeledahnya. Pria ini tampak membuang sepucuk amplop kecil yang ternyata berisi ganja.
Barang bukti tersebut diperlihatkan kepada pelaku. Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru.
“Hasil interogasi, pelaku mengakui ganja itu miliknya. Pelaku membeli ganja tersebut di TKP seharga Rp. 20.000,” kata Iptu Irwansyah.
Pelaku menyatakan akan menggunakan ganja tersebut untuk konsumsi pribadi. Namun, polisi keburu menciduknya. (*)











Komentar