JAMBI – Salat Idul Fitri 1442 Hijriah di Kota Jambi akan tetap dilaksanakan, kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha setelah memimpin rapat Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi.
“Boleh di masjid maupun lapangan. Disarankan di lapangan, karena dilaksanakan pada pagi hari bisa terkena sinar matahari,” ujarnya.
Salat Idul Fitri diperbolehkan, dengan catatan jamaah wajib membawa sajadah sendiri, masjid tidak menggunakan karpet.
Selain itu masjid harus menyediakan sabun cuci tangan di tempat wudu, serta petugas masjid harus melihat jamaah yang memiliki gejala, jika ditemukan diminta pulang.
“Masjid harus membuat jaga jarak minimal satu meter. Nanti akan dibuat dalam surat keputusan bersama secara detail,” jelas Fasha.
Fasha juga menambahkan, saat ini tidak ada wilayah di Kota Jambi masuk kategori zona merah. Termasuk di Selincah, masjid sudah dibuka.
Namun, Fasha mengatakan jika hasil swab dari pasien banyak yang negatif, maka tidak menutup kemungkinan masjid akan kembali dibuka dan dapat melaksanakan solat Idul Fitri.
“Yang zona merah sudah swab dan malam sudah keluar. Kalau nanti banyak negatif maka kemungkinan masjid di perbolehkan untuk salat Id. Kami sarankan untuk salat di masjid atau lapangan terdekat saja,” katanya.
Rapat tersebut juga memutuskan, tempat usaha, selama kegiatan PPKM dan hari raya hingga pasca hari raya, seluruh mall dan pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 9 malam.
“Kuliner malam dibatasi hingga pukul 11 malam. Cafe dan restoran juga dibatasi sampai jam 11 malam,” kata Fasha.
Juru Bicara Pemkot Jambi, Erwandi mengatakan, masyarakat yang akan mengikuti pelaksanaan salat Idul Fitri menaati protokol kesehatan. (*/cr1)
Sumber: jambione.com











Komentar