oleh

Pesisir Selatan Tutup Objek Wisata, Salat Id di Rumah Saja

PAINAN – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan bersama 14 Kota/Kabupaten lain di Sumatera Barat, tidak menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan, karena daerahnya dinyatakan status zona oranye (risiko sedang) penularan Covid-19.

Pemerintah setempat juga menyatakan, menutup semua objek wisata yang ada di daerahnya mulai 12 sampai 16 Mei 2021.

“Karena Pesisir Selatan, berada di zona oranye, maka salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing masing dan seluruh objek wisata ditutup,” kata Pj. Sekda, Emirda Ziswati, Selasa (11/5/2021) di Painan.

Baca Juga:   Priyanka Chopra Minta AS Berbagi Vaksin ke India

Kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 07 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

Dijelaskan bahwa Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid 19 tergolong tinggi (Zona Merah dan Zona Oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing.

Hal tersebut ditegaskan kembali Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 08/Ed/GSB-2021 tertanggal 6 Mei 2021.

Lalu hasil rapat dengan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dihadiri Ketua MUI, Kepala Kemenag, pengurus PHBI, Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta sejumlah perangkat daerah.

Baca Juga:   Lebih 3.300 Kamar Asrama Haji Siap Jadi Ruang Isolasi

Rapat itu memutuskan, menaati surat edaran Menteri Agama dan Gubernur Sumatera Barat, yaitu tidak melaksanakan shalat hari raya idul fitri di lapangan dan masjid pada tahun ini.

”Atas nama pemerintah, kami mengimbau agar masyarakat memahami kondisi ini dan mematuhinya karena memang kondisi Covid-19 yang belum membaik,” katanya.

Ditambahkannya, sebenarnya sejak seminggu lalu pemerintah bersama pengurus PHBI telah menyiapkan rencana salat ied di Stadion H. Ilyas Yakub dengan menghadirkan khatib Prof. Duski Samad, Ketua DMI Sumatera Barat, dan imam salat Refri. Tapi hal tersebut terpaksa dibatalkan.

Baca Juga:   Kampanye Kesehatan Penting untuk Putus Penyebaran Covid-19

Ditambahkan, malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 M dapat dilaksanakan di masjid dan musala dengan ketentuan dilaksanakan secara terbatas maksimal 50 % dari kapasitas dengan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu, kegiatan Takbir Keliling ditiadakan untuk mengantisipasi kerumunan masa. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi. (*)

Komentar

Berita Lainnya